Advertisement
Pengacara Calon Jemaah First Travel Meninggal Dunia di Usia Muda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa hukum calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia.
Kabar itu disampaikan, kerabat Riesqi Rahmadiansyah kepada JIBI/Bisnis Toto Sukandar. Toto mengatakan, Riesqi dinyatakan telah tiada oleh dokter RS Siaga, Pasar Minggu pada pukul 17.00 WIB.
Advertisement
"Beliau itu baru pulang ke rumah siang dan langsung masuk kamar. Sorenya pintu kamar dibuka, tidak sadarkan diri. Lalu kami bawa ke RS Siaga, dan dokter bilang sudah tiada," kata Toto, Senin (12/8/2019).
Dia mengatakan sangat kehilangan Riesqi sebagai sahabat dekatnya. Almarhum, menurutnya, sangat berkesan di mata kerabat dan keluarganya.
Keluarga dan kerabat, imbuhnya, tidak menyangka Riesqi meninggal dalam umur yang sangat muda, yaitu 30 tahun.
"Kami sangat kehilangan, dia orang baik, membantu orang banyak. Dulu, di Lembaga Bantuan Hukum [LBH Jakarta] memang sudah sering menolong orang banyak," kata Toto.
Seperti diketahui, Riesqi Rahmadiansyah adalah kuasa hukum calon jemaah First Travel.
Perusahaan tersebut kendati lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tetapi tidak bisa memberangkatkan jemaah yang mencapai 61.491 orang atau dengan utang senilai Rp961,25 miliar kepada calon jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Advertisement
Advertisement