Advertisement
Luka Masih Membekas, Emak-emak Korban First Travel Masih Tak Terima

Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Penipuan yang dilakukan bos First Travel ternyata masih membekas di hati para korbannya. Bahkan beberapa ibu korban yang gagal berangkat umrah ke Tanah Suci itu membaca Surat Yasin sebanyak 40 kali untuk mendoakan bos First TravelĀ Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tak selamat dunia dan akhirat.
"Kalau saya sudah ikhlas dan mengikuti proses hukum, karena yang bisa dicari lagi. Tapi istri saya dan bersama ibu-ibu lain tidak terima," kata jamaah First Travel, Zuhairal usai melayangkan gugatan kepada negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Buntut dari kasus investasi bodong itu, lelaki asal Palembang itu mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Meski gagal berangkat ke Makkah, Arab Saudi, dia berharap uang yang telah disetorkannya itu bisa dikembalikan.
"Kalau saya sekeluarga dari Palembang tertipu tidak berangkat-berangkat ke Tanah Suci. Kerugian saya Rp104 juta melalui biro yang ada di Pelembang," kata dia yang berkali-kali dijanjikan berangkat umrah.
Karena kasus ini masih berjalan, ia bersama keluarganya mondar-mandir dari Palembang ke Jakarta untuk meneruskan kasus tersebut hingga dana umrah dibalikan ke jamaah atau diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Saya dijanjikan pada Maret 2017, tapi ditunda lagi dan sudah pesan tiket. Lalu ditunda setelah haji 2017. Saya kaget, sampai sekarang saya tidak berangkat. Saya bulak-balik Palembang-Jakarta," ulasnya.
Sebelumnya, jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Depok dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut. Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direktur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Mentri Pertahanan dan Panglima TNI, karena kami menduga aset ini First Travel dibacking oleh petingi-petingi," kata pengacara Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah.
Risqie menilai pengajuan gugatan PMH merupakan cara upaya hukum lanjutan jamaah untuk mendapatkan keadilan, setelah sebelumnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
"Supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah," kata Risqie.
Lebih lanjut, Risqie menjelaskan upaya hukum tersebut menuntut negara agar aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara, serta menghindari pihak lain mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
"Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan, karena ada upaya hukum ini dari jamaah,"
"Sekarang ini jamaah yang dirugikan yang kumpulin uang dari rakyat korbannya rakyat yang menerima negara," kata dia merasa heran.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

Audiensi ke DPRD, Satgas PPA Bantul Harapkan Dukungan Penuh
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
- MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Advertisement
Advertisement