Advertisement
Dampak Rasionalisasi Tarif Tol, Pemerintah Beri Kompensasi Tunai ke Badan Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah bakal memberi kompensasi dalam bentuk tunai kepada badan usaha jalan tol yang terimbas kebijakan rasionalisasi tarif.
Kompensasi menjadi angin segar bagi investor yang berpotensi merugi karena tarif hasil rasionalisasi lebih rendah dari besaran pada perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Advertisement
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa pihaknya bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan juga para investor jalan tol telah melakukan pembahasan untuk mencari solusi yang efektif bagi tiap-tiap pihak.
Dia menyebutkan bahwa kompensasi akan diberikan dalam bentuk tunai yang dialokasikan pada tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, pemerintah sempat menimbang sejumlah opsi untuk menanggung kerugian badan usaha. Opsi-opsi tersebut antara lain perpanjangan masa konsesi, insentif pajak, cash deficiency support, dan kompensasi tunai yang berasal dari anggaran negara.
"[Pembahasan] sudah mengerucut untuk solusi yang lebih efektif, nanti akan membiayai kompensasi melalui DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran]. Beberapa investor yang kami briefing memahami isu ini," jelas Danang kepada JIBI/Bisnis, Jumat (9/8/2019).
Pada awal 2018, pemerintah menerapkan kebijakan rasionalisasi tarif pada ruas-ruas jalan tol yang dibangun selepas 2010. Sejak saat itu, tarif tol dibatasi maksimal Rp1.000 per kilometer. Di sisi lain, banyak investor yang sudah menyepakati tarif di atas besaran tersebut dalam PPJT.
Misalnya, tarif tol Batang—Semarang dalam PPJT antara pemerintah dan PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) dipatok Rp1.500 per kilometer.
Rasionalisasi membuat tarif lungsur menjadi Rp1.000 per kilometer. Secara umum, ada 39 ruas tol yang terdampak kebijakan ini yang membuat tingkat pengembalian investasi di bawah di level yang seharusnya.
Untuk itu, pemerintah berniat memberi kompensasi agar investor tidak merugi. Kompensasi dalam bentuk perpanjangan masa konsesi menjadi opsi yang pertama dipertimbangkan. Namun, perpanjangan masa konsesi dinilai belum cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Libur Panjang Berdampak Kenaikan 28 Persen Wisatawan di Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement