Advertisement
Komisi di DPR Ini Dinilai Rawan Praktik Suap, Ini Buktinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkat tangan Nyoman Damantra, anggota Komisi VI. Komisi VI DPR dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik suap karena merupakan mitra beberapa pemangku kepentingan.
Ervyn Kaffah Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nyoman Damantra, anggota Komisi VI, menunjukkan bahwa komisi tersebut rentan terjerat praktik korupsi.
Advertisement
“Penangkapan yang terjadi di komisi VI DPR bukan kali pertama, sebelumnya bulan Juni lalu KPK menangkap anggota Bowo Sidik Pangarso dengan dugaan suap pengangkutan pupuk dan penerimaan gratifikasi, Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar,” ujarnya, Jumat (9/8/2019).
Menurut Ervyn, komisi VI yang menangani soal perdagangan memang memiliki potensi kerawanan cukup tinggi, karena sektor pangan ini banyak melibatkan lintas stakeholder seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, dengan setiap kementerian memiliki ego sektoral cukup tinggi.
Hal itu , kata Ervyn, berpengaruh kepada besaran pangan yang akan diimport, data yang dikeluarkan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan seringkali tidak sinkron.
Persoalan data antara kebutuhan impor pernah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan data yang ada konsumsi beras mencapai 45,2 juta ton dengan produksi 44,1 juta ton. Hal ini berarti ada selisih sebesar 1,1 juta ton, namun pemerintah, tutur Ervyn, menerbitkan alokasi impor 1,5 juta ton atau bertambah 0,4 ton.
“Korupsi di sektor pangan disebabkan tidak akuratnya data yang menjadi celah korupsi di tubuh eksekutif dan legislatif dalam menentukan kuota, belum terbentuknya Lembaga Pangan Nasional sebagaimana amanat UU dan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia impor pangan yang belum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu,” jelas Ervyn.
Demi mencegah korupsi di sektor pangan tidak terulang kembali, perlu adanya perbaikan sistem seperti menindak tegas pejabat negara yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak wajar.
Seperti diketahui Nyoman dalam laporan LHKPN 2016 memiliki harta kekayaan sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Selain itu, ujar Ervyn, upaya pencegahan lain yakni perlu mendorong ketersediaan aplikasi agar setiap pengadaan kuota yang dilakukan bisa lebih transparan dan efektif. Selain itu, langkah represif yang tegas diperlukan sehingga bisa menimbulkan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement