Advertisement
Komisi di DPR Ini Dinilai Rawan Praktik Suap, Ini Buktinya
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis - Ilham Budiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkat tangan Nyoman Damantra, anggota Komisi VI. Komisi VI DPR dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik suap karena merupakan mitra beberapa pemangku kepentingan.
Ervyn Kaffah Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nyoman Damantra, anggota Komisi VI, menunjukkan bahwa komisi tersebut rentan terjerat praktik korupsi.
Advertisement
“Penangkapan yang terjadi di komisi VI DPR bukan kali pertama, sebelumnya bulan Juni lalu KPK menangkap anggota Bowo Sidik Pangarso dengan dugaan suap pengangkutan pupuk dan penerimaan gratifikasi, Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar,” ujarnya, Jumat (9/8/2019).
Menurut Ervyn, komisi VI yang menangani soal perdagangan memang memiliki potensi kerawanan cukup tinggi, karena sektor pangan ini banyak melibatkan lintas stakeholder seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, dengan setiap kementerian memiliki ego sektoral cukup tinggi.
BACA JUGA
Hal itu , kata Ervyn, berpengaruh kepada besaran pangan yang akan diimport, data yang dikeluarkan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan seringkali tidak sinkron.
Persoalan data antara kebutuhan impor pernah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan data yang ada konsumsi beras mencapai 45,2 juta ton dengan produksi 44,1 juta ton. Hal ini berarti ada selisih sebesar 1,1 juta ton, namun pemerintah, tutur Ervyn, menerbitkan alokasi impor 1,5 juta ton atau bertambah 0,4 ton.
“Korupsi di sektor pangan disebabkan tidak akuratnya data yang menjadi celah korupsi di tubuh eksekutif dan legislatif dalam menentukan kuota, belum terbentuknya Lembaga Pangan Nasional sebagaimana amanat UU dan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia impor pangan yang belum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu,” jelas Ervyn.
Demi mencegah korupsi di sektor pangan tidak terulang kembali, perlu adanya perbaikan sistem seperti menindak tegas pejabat negara yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak wajar.
Seperti diketahui Nyoman dalam laporan LHKPN 2016 memiliki harta kekayaan sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Selain itu, ujar Ervyn, upaya pencegahan lain yakni perlu mendorong ketersediaan aplikasi agar setiap pengadaan kuota yang dilakukan bisa lebih transparan dan efektif. Selain itu, langkah represif yang tegas diperlukan sehingga bisa menimbulkan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
- Trump Ancam Serang Pulau Kharg Jika Selat Hormuz Diblokir Iran
- Kasus Campak Bantul Naik 17 Kasus, Banguntapan Tertinggi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Masih Lancar H-7 Lebaran 2026
- Arus Pantura Cirebon Mulai Naik H-7 Lebaran, Lalu Lintas Lancar
- Jalur Tol Fungsional Jogja-Solo dan Bawen Disiapkan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement







