Advertisement
Komisi di DPR Ini Dinilai Rawan Praktik Suap, Ini Buktinya
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis - Ilham Budiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkat tangan Nyoman Damantra, anggota Komisi VI. Komisi VI DPR dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik suap karena merupakan mitra beberapa pemangku kepentingan.
Ervyn Kaffah Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nyoman Damantra, anggota Komisi VI, menunjukkan bahwa komisi tersebut rentan terjerat praktik korupsi.
Advertisement
“Penangkapan yang terjadi di komisi VI DPR bukan kali pertama, sebelumnya bulan Juni lalu KPK menangkap anggota Bowo Sidik Pangarso dengan dugaan suap pengangkutan pupuk dan penerimaan gratifikasi, Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar,” ujarnya, Jumat (9/8/2019).
Menurut Ervyn, komisi VI yang menangani soal perdagangan memang memiliki potensi kerawanan cukup tinggi, karena sektor pangan ini banyak melibatkan lintas stakeholder seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, dengan setiap kementerian memiliki ego sektoral cukup tinggi.
BACA JUGA
Hal itu , kata Ervyn, berpengaruh kepada besaran pangan yang akan diimport, data yang dikeluarkan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan seringkali tidak sinkron.
Persoalan data antara kebutuhan impor pernah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan data yang ada konsumsi beras mencapai 45,2 juta ton dengan produksi 44,1 juta ton. Hal ini berarti ada selisih sebesar 1,1 juta ton, namun pemerintah, tutur Ervyn, menerbitkan alokasi impor 1,5 juta ton atau bertambah 0,4 ton.
“Korupsi di sektor pangan disebabkan tidak akuratnya data yang menjadi celah korupsi di tubuh eksekutif dan legislatif dalam menentukan kuota, belum terbentuknya Lembaga Pangan Nasional sebagaimana amanat UU dan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia impor pangan yang belum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu,” jelas Ervyn.
Demi mencegah korupsi di sektor pangan tidak terulang kembali, perlu adanya perbaikan sistem seperti menindak tegas pejabat negara yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak wajar.
Seperti diketahui Nyoman dalam laporan LHKPN 2016 memiliki harta kekayaan sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Selain itu, ujar Ervyn, upaya pencegahan lain yakni perlu mendorong ketersediaan aplikasi agar setiap pengadaan kuota yang dilakukan bisa lebih transparan dan efektif. Selain itu, langkah represif yang tegas diperlukan sehingga bisa menimbulkan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
Advertisement
Advertisement





