Advertisement
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, 10 Kg Sabu-Sabu Diamankan dari 7 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono (tengah) dalam gelar kasus penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu. - ANTARA/Fianda Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh anggota jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, mengatakan para tersangka itu diamankan oleh petugas pada tanggal 10 Juli 2019.
Advertisement
Para tersangka itu diketahui berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia menuju Jakarta.
"Sedang kami kembangkan yang dari Malaysia nya siapa, kemudian gunakan apa sedang kita lakukan pengembangan di sana," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya,
BACA JUGA
Argo menjelaskan penyelidikan terhadap jaringan internasional ini menghabiskan waktu selama lebih dari satu bulan.
Selain itu, Argo juga mengatakan penyelundup selalu berusaha masuk ke Indonesia dengan berbagai modus dan memanfaatkan luasnya garis perbatasan Indonesia.
"Batas wilayah Indonesia kan luas ya, ada ribuan kilometer, batas pantai juga, Malaysia juga sama. Jadi mereka sudah tahu harus mengelabui dengan modus apa dan setiap modus selalu berbeda-beda," ujarnya pula.
Argo menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masuk ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian informasi itu diolah selama sebulan setengah, kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian berhasil melacak dua tersangka bernama Bedot dan Hendra masing-masing membawa ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu.
"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek pakai mobil. Dari pelabuhan, barang ini akan dibawa ke Jakarta Selatan," ujar Argo.
Di sana, empat tersangka bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tempat pertemuannya adalah di pinggir jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka baru tersebut diketahui sebagai Bibir, Pian, dan Jono mengambil barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, Pian membawa 3 kilogram sabu-sabu dan Jono 2 kilogram sabu-sabu.
"Sisanya 3 kilogram dipegang oleh empat tersangka ini," kata Argo pula.
Akibat perbuatannya tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
Advertisement
Advertisement







