Advertisement
Ijtimak Ulama Ingin NKRI Bersyariah, PSI: Tujuan Mereka Menegakkan Khilafah
Juru Bicara PSI Guntur Romli - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Ijtimak Ulama IV telah melakukan propaganda palsu.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Mohamad Guntur Romli menilai seruan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV untuk mewujudkan NKRI Syariah berdasarkan ideologi Pancasila merupakan bentuk propaganda palsu. Guntur Romli menyebut inti dari tujuan mereka tetaplah ingin menegakkan sistem khalifah.
Advertisement
Hal itu dikatakan Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya @GunRomli. Menurut Guntur Romli propaganda palsu untuk mewujudkan NKRI Syari'ah berdasarkan Pancasila itu merupakan propaganda yang dibuat oleh Koalisi FPI dan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
"NKRI Syariah Berlandasakan Pancasila' adalah propaganda palsu & bodoh, tujuan mereka kan tetap tegaknya Khilafah, propaganda palsu ini berasal dari koalisi FPI & Hizbut Tahrir. Menyebut NKRI & Pancasila cuma kedok saja," kicau Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya @GunRomli seperti dikutip suara.com pada Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA
Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Adapun dari delapan putusan yang dibacakan Yusuf Martak, yakni Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV meminta ulama dan umat untuk berjuang memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Selain itu, mereka juga mengajak ulama dan umat untuk sama-sama berjuang mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syari'ah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Mewujudkan NKRI Syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," kata Yusuf Martak saat membacakan hasil putusan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
Advertisement
Advertisement








