Advertisement
Ijtimak Ulama Ingin NKRI Bersyariah, PSI: Tujuan Mereka Menegakkan Khilafah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Ijtimak Ulama IV telah melakukan propaganda palsu.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Mohamad Guntur Romli menilai seruan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV untuk mewujudkan NKRI Syariah berdasarkan ideologi Pancasila merupakan bentuk propaganda palsu. Guntur Romli menyebut inti dari tujuan mereka tetaplah ingin menegakkan sistem khalifah.
Advertisement
Hal itu dikatakan Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya @GunRomli. Menurut Guntur Romli propaganda palsu untuk mewujudkan NKRI Syari'ah berdasarkan Pancasila itu merupakan propaganda yang dibuat oleh Koalisi FPI dan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
"NKRI Syariah Berlandasakan Pancasila' adalah propaganda palsu & bodoh, tujuan mereka kan tetap tegaknya Khilafah, propaganda palsu ini berasal dari koalisi FPI & Hizbut Tahrir. Menyebut NKRI & Pancasila cuma kedok saja," kicau Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya @GunRomli seperti dikutip suara.com pada Rabu (7/8/2019).
Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Adapun dari delapan putusan yang dibacakan Yusuf Martak, yakni Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV meminta ulama dan umat untuk berjuang memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Selain itu, mereka juga mengajak ulama dan umat untuk sama-sama berjuang mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syari'ah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Mewujudkan NKRI Syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," kata Yusuf Martak saat membacakan hasil putusan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement