Advertisement
Setelah Andra, KPK Bidik Sejumlah Petinggi AP II dan PT INTI
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). - Antara Foto.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya keterlibatan petinggi di PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) lainnya yang terlibat di dalam kongkalikong pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) tahun 2019.
Sebab, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam memutuskan PT INTI sebagai pemenang proyek BHS akan melibatkan pejabat lain.
Advertisement
“Apakah Keputusan itu bisa diambil seorang diri [Andra]?. Sudah pasti tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Basaria mengatakan, untuk dugaan adanya keterlibatan petinggi PT INTI didasari oleh jabatan tersangka Taswin Nur (TSW) yang hanya seorang staf. Sehingga, bukan tidak mungkin bila jajaran direktur atau direksi PT INTI juga berperan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA
“Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampe ke sana ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yg bisa kita buktikan masih yang dua ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement









