Advertisement
KPK Sebut Kasus Korupsi 2 BUMN Bertentangan dengan Nilai Etis
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus korupsi yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Menurut lembaga antirasua tersebut, kasus tersebut sangat memprihatinkan.
KPK telah mengumumkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI 2019.
Advertisement
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis, dilakukan dalam dunia bisnis," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam.
Dua tersangka tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
BACA JUGA
KPK, lanjut Basaria, merasa sangat miris karena praktik korupsi, bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara, tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT AP II.
Terkait pencegahan korupsi di BUMN, Basaria menyatakan bahwa lembaganya sudah melakukan pencegahan korupsi ke hampir semua BUMN.
"Hampir ke semua BUMN, termasuk juga para pengusaha di daerah sudah kami lakukan. Makanya kami sudah ada advokasi di daerah yang disebut program profit (profesional berintegritas), Jadi, ini yang paling kami utamakan ada keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap," tuturnya.
Ia juga menyatakan lembaganya tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan korupsi tersebut.
"Pencegahan ini walaupun telah terjadi saat ini, tidak selalu kalau kami melakukan pencegahan itu kemudian semua orang jadi baik, semua tidak melakukan korupsi, tetapi kami juga tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan itu, salah satunya program profit," kata dia.
AYA diduga menerima uang 96.700 Dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement








