Polemik Kerugian Negara, Pakar Hukum Soroti Batas Risiko Bisnis
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Sejumlah nelayan Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, bergotong royong untuk menaikkan perahu ke tempat yang lebih aman, Jumat (5/7/2019)./Istimewa-SAR Satlinmas Wilayah II DIY
Harianjogja.com, CILACAP-- Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Cilacap Teguh Wardoyo memaparkan kondisi cuaca di wilayah perairan selatan Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia mengatakan gelombang tinggi masih berpotensi terjadi pada bulan Agustus karena masih berada pada musim angin timuran.
Disinggung mengenai kondisi cuaca di wilayah perairan selatan Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Teguh mengatakan gelombang tinggi masih berpotensi terjadi pada bulan Agustus karena masih berada pada musim angin timuran.
Bahkan, kata dia, tinggi gelombang di perairan selatan Jateng-DIY dan Samudra Hindia selatan Jateng-DIY pada tanggal 1-3 Agustus 2019 diprakirakan berkisar 2,5-4 meter karena adanya pola sirkulasi di Selat Makassar bagian utara dan pola angin di wilayah utara ekuator umumnya dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 4-30 knot, sedangkan di wilayah selatan ekuator umumnya dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 4-30 knot.
"Oleh karena itu, kami mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berlaku hingga tanggal 3 Agustus 2019 dan akan diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut," katanya, Kamis (1/9/2019).
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau semua pihak yang melakukan aktivitas di laut untuk memperhatikan risiko angin kencang dan gelombang tinggi terhadap keselamatan pelayaran, yakni nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil agar mewaspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter.
"Jika memungkinkan, nelayan diimbau untuk tidak melaut terlebih dahulu karena tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter sangat berbahaya bagi kapal berukuran kecil," katanya.
Selain itu, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Kapal feri diminta waspada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar waspada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir, sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi serta wilayah pelayaran padat, agar tetap selalu waspada. Kami akan terus memantau perkembangan gelombang tinggi tersebut dan akan segera menginformasikannya kepada masyarakat jika ada perkembangan lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati putusan MA terkait sengketa INI dan berharap dualisme kepengurusan segera berakhir.
PSIM Jogja menghadapi Isenmulang tanpa Ze Valente akibat kartu merah. Laskar Mataram berupaya bangkit setelah lima kekalahan beruntun.
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
PDAM Tirta Handayani Gunungkidul mengeksplorasi sungai bawah tanah Ngobaran dengan target debit 40 liter per detik untuk Saptosari dan Panggang.
Agrinas Palma Nusantara memberikan beasiswa kepada 25 anak Papua Selatan untuk mengikuti pendidikan perkebunan sawit selama tiga tahun.