Advertisement
Tak Nyatakan Sikap, Mantan Camat Tirtomoyo Wonogiri Dipenjara 5 Tahun Karena Pungli Prona
Ilustrasi warga binaan penjara. (123rf.com)
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Kasus pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016 akhirnya selesai. Mantan Camat Tirtomoyo, Wonogiri, Joko Prihartanto, 49, resmi menjadi terpidana dan akan menjalani hukuman lima tahun penjara.
Hal itu lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, Selasa (30/7/2019), Joko tidak menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Begitu pula dengan dua terdakwa lainnya, yakni Widodo, 52, dan Nur Kholis, 46.
Advertisement
Saat kasus itu terjadi, Widodo merupakan Sekretaris Camat Tirtomoyo sementara Nur Kholis anggota staf kecamatan. Saat ini mereka masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2019), menginformasikan ketiga terdakwa memiliki kesempatan menyatakan sikap banding atau menerima putusan hakim hingga Selasa (30/7/2019).
BACA JUGA
Namun, saat dirinya mengecek, Pengadilan Tipikor Semarang menyampaikan hingga Rabu pagi para terdakwa tak menyampaikan sikap secara resmi. Dengan demikian mereka dianggap menerima putusan hakim.
Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu para terdakwa terhitung sejak Rabu telah resmi sebagai terpidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri sesuai putusan hakim.
“Jadi, sekarang ini putusan hakim sudah inkracht [berkekuatan hukum tetap]. Kami masih menunggu petikan putusan hakim untuk proses lebih lanjut,” kata Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Joko dengan hukuman lima tahun penjara, Selasa (23/7/2019) lalu. Sementara Widodo dan Nur Kholis dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara pada sidang di hari yang sama.
Saat itu mereka menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan. Batas waktu itu berakhir pada Selasa lalu.
Putusan hakim tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Mereka ditahan seusai penyidik Polres Wonogiri melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa, 6 Februari lalu.
Hal itu berarti mereka telah ditahan selama hampir enam bulan. Ismu melanjutkan setelah berkekuatan hukum tetap Kejari tinggal menunggu petikan putusan hakim.
Petikan itu akan digunakan sebagai bahan membuat surat untuk keperluan eksekusi terhadap para PNS tersebut. Pengadilan Tipikor Semarang memperkirakan petikan putusan akan dikirim lebih kurang dari sepekan lagi.
Dia berharap petikan secepatnya dikirim agar semua kasus segera tuntas. Terpisah, Mahesa Jati Kusuma, yang sebelumnya menjadi pengacara para terpidana mengaku kerja sama dengan klien berakhir saat putusan hakim dibacakan, Selasa pekan lalu.
Ditanya ihwal sikap mantan kliennya terkait putusan hakim, Mahesa mengatakan sepenuhnya hal itu kewenangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement




