Advertisement
Buntut Panjang Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Sampai Keluarkan Fatwa

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Kasus wanita berinisial SM, 52, yang membawa anjing ke masjid masih berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama tersebut setelah mendapatkan dorongan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya diketahui SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Advertisement
"Nanti kami ada rapat komisi fatwa internal, janji kami tadi itu atas masukan," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, usai menerima kunjungan FUI Bogor Raya, di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, perumusan fatwa tersebut akan dilakukan mulai dari pleno tingkat kecamatan hingga pleno tingkat nasional. Pada rapat pleno tingkat kecamatan, MUI akan menghadirkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawaroh.
"Yang berat itu di pleno, karena ngatur waktu kiai-kiai di bulan Zulhijah karena mereka banyak khutbah menjelang Idul Adha, dan sebagainya," kata Mukri Aji.
Menurutnya, MUI sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengawal proses hukum SM. Ia bahkan sempat berpesan kepada Kapolres agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan, agar umat tidak terpecah.
Ia juga berharap ketika kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat membuka pintu agar umat dapat menyaksikan jalannya proses persidangan.
FUI Bogor Raya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
Selain itu, menurut Al Khaththath, fatwa yang nantinya dikeluarkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
- Transmisi HIV dari Ibu ke Anak Masih Terjadi di Indonesia
- Penurunan Infeksi Baru HIV di Indonesia Mencapai 54 Persen
- Pemerintah Kucurkan Rp3,7 triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024
- IPW Desak Polda Menunda Proses Hukum Kasus Aiman
- Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
- COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement
Advertisement