Advertisement
Buntut Panjang Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Sampai Keluarkan Fatwa
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Kasus wanita berinisial SM, 52, yang membawa anjing ke masjid masih berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama tersebut setelah mendapatkan dorongan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya diketahui SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Advertisement
"Nanti kami ada rapat komisi fatwa internal, janji kami tadi itu atas masukan," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, usai menerima kunjungan FUI Bogor Raya, di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, perumusan fatwa tersebut akan dilakukan mulai dari pleno tingkat kecamatan hingga pleno tingkat nasional. Pada rapat pleno tingkat kecamatan, MUI akan menghadirkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawaroh.
"Yang berat itu di pleno, karena ngatur waktu kiai-kiai di bulan Zulhijah karena mereka banyak khutbah menjelang Idul Adha, dan sebagainya," kata Mukri Aji.
Menurutnya, MUI sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengawal proses hukum SM. Ia bahkan sempat berpesan kepada Kapolres agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan, agar umat tidak terpecah.
Ia juga berharap ketika kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat membuka pintu agar umat dapat menyaksikan jalannya proses persidangan.
FUI Bogor Raya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
Selain itu, menurut Al Khaththath, fatwa yang nantinya dikeluarkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Sempat Cerah Berawan lalu Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Wonogiri Jumat 26 April
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement