Advertisement

Jaksa Telisik Peran Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Suap PLTU Riau

Ilham Budhiman
Senin, 29 Juli 2019 - 19:37 WIB
Sunartono
Jaksa Telisik Peran Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Suap PLTU Riau Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggali peran Direktur Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU MT Riau-1.

Peran Nicke digali dari Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Senin (29/7/2019).

Advertisement

Saat kasus ini mulai bergulir, Nicke diketahui menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN. Nicke juga turut hadir dalam pertemuan pembahasan PLTU Riau-1 bersama Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Kotjo. Hal itu setidaknya tercatat dalam dakwaan Sofyan Basir.

Mulanya, Jaksa Ronald Worotikan mempertanyakan soal kehadiran Nicke dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Kotjo, mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Eni Saragih dan Nicke. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, sekitar tahun 2017.

Sesuai kesaksian Supangkat Iwan di persidangan sebelumnya, kata Jaksa, pertemuan itu membahas terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

"Saya nggak begitu ingat kenapa Bu Nicke hadir karena anggota BOD (Board Of Directors) otomatis diperkenalkan dan ada kaitannya dengan pengadaan jadi diperkenalkan," kata Kotjo dalam kesaksiannya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Kotjo, pihaknya mengaku hanya ingin berdiskusi termasuk dengan Nicke soal kelayakan anak perusahaan Blackgold yaitu PT Samantaka Batubara dalam menggarap proyek senilai US$900 juta tersebut.

"Waktu itu pembicaraannya sangat general, apakah Samantaka Batubara layak, itu masih dibicarakan," ujar Kotjo.

Jaksa lantas kembali menyinggung soal permintaan Kotjo yang menginginkan agar PLTU MT Riau-1 tetap dicantumkan ke RUPTL 2017-2026. Kotjo berdalih bahwa RUPTL harus mengikuti peraturan dan secara teknis hal tersebut diakuinya tidak ada masalah.

Di sisi lain, Kotjo tidak ingat dan memperhatikan tanggapan Nicke soal permintaan masuknya PLTU Riau pada RUPTL 2017-2026.

Adapun dalam dakwaan Sofyan Basir, eks Dirut PLN Sofyan meminta Nicke Widyawati untuk menindaklanjuti permintaan Kotjo tersebut.  

Sementara itu, Eni Saragih dalam kesaksiannya mengamini soal pertemuan di Hotel Fairmont tersebut. 

"Pak Kotjo punya hajat mengenai keinginan di PLN, jadi diskusi. Tapi belum pada minta RUPTL-nya karena saya bilang RUPTL-nya sudah keluar akhir 2016," kata Eni. 

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) No. 51 bahwa Kotjo menyampaikan pertemuan-pertemuan RUPTL pernah dibicarakan dengan Eni dan Nicke yang salah satunya di restoran Jepang di Hotel Fairmont tapi tidak secara detail.

"Awalnya mau masuk lewat proposal Rudi Herlambang tapi hanya minta Samantaka saja, dan ada pernyataan Sofyan Basir saat ketemu saya yang meyakinkan saya bahwa PLTU MT Riau 1 masuk RUPTL dan penugasannya ke Samantaka, CHEC dan BNR. Peran Eni adalah make sure agar PLTU ini tidak diambil oleh orang lain. Apakah ini betul?" ujar jaksa Ronald yang kemudian dibenarkan oleh Kotjo.

Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus suap PLTU Riau-1. Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan, Eni dan Kotjo tercatat menggelar sembilan kali pertemuan di sejumlah tempat di antaranya kediaman Sofyan, kantor PLN, restoran hingga kantor BRI prioritas. 

Sejumlah pertemuan-pertemuan yang digelar tersebut disinyalir menjadi batu sandungan Sofyan hingga menjadikanya sebagai tersangka KPK. Lembaga antirasuah menduga ada kongkalikong dari Sofyan Basir selaku pihak PLN.

Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan memfasilitasi pertemuan antara mantan Eni Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.

Dalam dakwaan, Sofyan juga memerintahkan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk senantiasa mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1, menyusul permintaan Eni Saragih kepada keduanya agar Johannes Kotjo bisa segera mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement