Advertisement

Terkena OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Newswire
Sabtu, 27 Juli 2019 - 00:57 WIB
Sunartono
Terkena OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). - Antara Foto.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangan tangan (OTT) di Kudus, Jateng, Jumat (26/7/2019). Tamzil diketahui memiliki total harta kekayaan Rp912,9 juta.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Tamzil melaporkan harta kekayaannya itu pada 17 Januari 2018 sebagai calon bupati pada Pilkada Kudus Tahun 2018.

Advertisement

Adapun rinciannya, dikutip Antara Tamzil memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp633 juta yang berada di Kota Semarang.

Selanjutnya, Tamzil juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Nissan Termo Tahun 2004 dengan nilai Rp270 juta. Selain itu, Tamzil juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp9.920.616 dan tidak memiliki utang.

Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement