Advertisement
KPK Akan Periksa Jonan Terkait Kasus Suap PLTU Riau

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Senin, 13 Mei 2019.
"Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk jadwal pemeriksaan hari Senin," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Advertisement
Rencananya, Jonan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk dua tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Sofyan Basir (SFB) dan Samin Tan (SMT).
"SFB terkait kasus suap terkait kerjasama PLTU Riau-1 dan SMT sebenernya merupakan pengembangan dari kasus ini," ujarnya.
Menurut Febri, surat tersebut telah dikirimkan ke kediaman Jonan sesuai dengan alamat yang ada di administrasi kependudukan. Namun demikian, surat tersebut tidak bisa diterima karena rumahnya tidak berpenghuni.
KPK pun mengirimkan surat panggilan kembali ke rumah dinas dan kantor Kementeriaan ESDM. Oleh karenanya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Jonan pada Rabu 15 Mei 2019.
"Jadi KPK kembali mengirimkan surat panhgilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," terangnya.
Febri berharap Jonan dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu Pekan depan. Pemeriksaan terhadap Jonan, sambung Febri, untuk menggali peristwa dugaan suap yang menyeret Sofyan Basir dan Samin Tan.
"Hari Rabu kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir merupakan tersangka keempat kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sementara Samin Tan, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
Advertisement
Advertisement