Prabowo Beri Pesan untuk Kepolisian di Hari Bhayangkara, Ini Isinya
Presiden Prabowo menegaskan Polri berperan strategis menjaga keamanan dan menyampaikan enam pesan penting pada Hari Bhayangkara ke-80.
Menteri ESDM Ignasius Jonan sedang melakukan survei untuk melihat minat masyarakat terhadap premium di SPBU Jalan Kaliurang Kilometer 11,5, Kamis (7/6/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Senin, 13 Mei 2019.
"Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk jadwal pemeriksaan hari Senin," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Rencananya, Jonan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk dua tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Sofyan Basir (SFB) dan Samin Tan (SMT).
"SFB terkait kasus suap terkait kerjasama PLTU Riau-1 dan SMT sebenernya merupakan pengembangan dari kasus ini," ujarnya.
Menurut Febri, surat tersebut telah dikirimkan ke kediaman Jonan sesuai dengan alamat yang ada di administrasi kependudukan. Namun demikian, surat tersebut tidak bisa diterima karena rumahnya tidak berpenghuni.
KPK pun mengirimkan surat panggilan kembali ke rumah dinas dan kantor Kementeriaan ESDM. Oleh karenanya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Jonan pada Rabu 15 Mei 2019.
"Jadi KPK kembali mengirimkan surat panhgilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," terangnya.
Febri berharap Jonan dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu Pekan depan. Pemeriksaan terhadap Jonan, sambung Febri, untuk menggali peristwa dugaan suap yang menyeret Sofyan Basir dan Samin Tan.
"Hari Rabu kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir merupakan tersangka keempat kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sementara Samin Tan, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Presiden Prabowo menegaskan Polri berperan strategis menjaga keamanan dan menyampaikan enam pesan penting pada Hari Bhayangkara ke-80.
Fenomena bediding membuat suhu Gunungkidul turun hingga 19,3 derajat Celsius. Warga diminta waspada terhadap batuk, pilek, dan penurunan daya tahan tubuh.
Pakar mengingatkan terlalu sering memantau data kesehatan melalui smartwatch dapat memicu kecemasan dan berdampak pada kesehatan mental.
Vietnam mulai membatasi sepeda motor bensin di pusat Hanoi melalui zona rendah emisi yang diterapkan bertahap hingga 2028.
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Kemensos dan Sari Roti memberdayakan 417 penerima PKH di DIY dan Jateng menjadi penjual roti melalui program pelatihan dan pendampingan.