Advertisement
KPK Akan Periksa Jonan Terkait Kasus Suap PLTU Riau

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Senin, 13 Mei 2019.
"Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk jadwal pemeriksaan hari Senin," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Advertisement
Rencananya, Jonan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk dua tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Sofyan Basir (SFB) dan Samin Tan (SMT).
"SFB terkait kasus suap terkait kerjasama PLTU Riau-1 dan SMT sebenernya merupakan pengembangan dari kasus ini," ujarnya.
Menurut Febri, surat tersebut telah dikirimkan ke kediaman Jonan sesuai dengan alamat yang ada di administrasi kependudukan. Namun demikian, surat tersebut tidak bisa diterima karena rumahnya tidak berpenghuni.
KPK pun mengirimkan surat panggilan kembali ke rumah dinas dan kantor Kementeriaan ESDM. Oleh karenanya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Jonan pada Rabu 15 Mei 2019.
"Jadi KPK kembali mengirimkan surat panhgilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," terangnya.
Febri berharap Jonan dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu Pekan depan. Pemeriksaan terhadap Jonan, sambung Febri, untuk menggali peristwa dugaan suap yang menyeret Sofyan Basir dan Samin Tan.
"Hari Rabu kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir merupakan tersangka keempat kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sementara Samin Tan, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
Advertisement
Advertisement