Advertisement
Kasus Pornografi Libatkan Anak dengan Modus Game Online Diungkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi yang melibatkan anak usia dini. Pelaku memanfaatkan game online untuk menjerumuskan korban.
Kasus pemerasan dan pornografi ini melibatkan anak di usia 15 tahun ke bawah. Bahkan beberapa korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendekati korban melalui game online Hago.
Advertisement
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan polisi menangkap seorang pria berinisial AP alias Pras alias Defan. Pelaku memanfaatkan gim Hago sebagai jalan untuk melancarkan aksinya
Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang mengaku resah terhadap ancaman pelaku akan menyebarkan video porno anaknya jika tidak menuruti pelaku agar korban mau melakukan telepon video dengan kegiatan tak senonoh (video call sex).
"Pelaku itu lalu mencari target anak di bawah umur terutama anak perempuan. Dari perkenalan melalui aplikasi game online meningkat ke arah chatting menggunakan Whatsapp," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Setelah mendapatkan nomor untuk saling berkirim pesan, pelaku memanfaatkan korban dengan mengajaknya berbuat tidak senonoh bersama pelaku melalui video call. Tanpa disadari korban, pelaku kemudian merekam aktivitas tersebut.
Barang bukti itu kemudian menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban melakukan hal serupa terus menerus. Jika tidak menuruti permintaannya, pelaku mengancam akan mengirimkan video tersebut ke sosial media.
Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Kota Bekasi pada (16/7/2019). Pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti berupa video. Akan tetapi polisi sudah memiliki barang bukti dari para korban. Kendati demikian polisi sudah menghubungi facebook di Singapura untuk membuka konten yang telah dihapus pelaku.
Dari pengakuan tersangka, polisi menyebut setidaknya pelaku sudah melakukan video call sex dengan enam orang anak perempuan di mana empat anak masih dalam penyelidikan. Sementara itu, dua orang sisanya sudah diselidiki petugas.
"Kami mengimbau kepada para korban lainnyan untuk melaporkan kepada kami agar dapat ditangani kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 29 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement