Advertisement
Dipakai Buat Prostitusi Online, Aplikasi Pesan MiChat Kini Dibidik Pemerintah
Ilustrasi medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berdiskusi dengan penyedia aplikasi MiChat, yang baru-baru ini dikaitkan dengan prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.
"(Aplikasi) tidak boleh (digunakan untuk prostitusi online). Kalau memang seperti itu, nanti kita bicara dengan MiChat," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Advertisement
Rudiantara menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan aplikasi MiChat sehingga belum bisa memberikan banyak komentar terkait temuan ini.
Dia berpendapat platform mengobrol dan berjejaring sosial perlu memasang kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk menyaring konten yang beredar di platform tersebut.
Beberapa hari belakangan, aplikasi MiChat dikaitkan dengan kasus prostitusi online setelah kasus penggerebekan di daerah Surabaya, Jawa Timur. Seorang pemuda mencari kenalan perempuan yang dapat diajak berhubungan intim melalui aplikasi MiChat.
MiChat, dibaca "mai cet", adalah aplikasi pesan instan yang memiliki fitur untuk menemukan teman baru berdasarkan lokasi terdekat. MiChat memiliki fitur "People Nearby" untuk menemukan pengguna lain aplikasi tersebut yang sedang berada tidak jauh dari lokasi pengguna.
Sama seperti aplikasi perpesanan instan lainnya, MiChat mendukung pesan dalam bentuk teks, foto dan video. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk kelompok mengobrol dengan anggota hingga 500 orang.
Aplikasi MiChat dikembangkan oleh MiChat PTE Limited, berdasarkan penelusuran, berbasis di Singapura. Aplikasi MiChat diunduh lebih dari 10 juta kali di Google Play Store.
Google Play Store memberi rating "3+ untuk aplikasi ini, sementara App Store memberi rating "17+" dengan alasan mengandung konten seksual tingkat ringan (infrequent/mild sexual content and nudity).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








