Video Viral! Terduga Maling Motor di Ponorogo Dikeroyok Warga
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ilustrasi pornografi - Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Undip menjatuhkan sanksi awal berupa skorsing dua semester kepada Chiko Radityatama, mahasiswanya yang ditahan Polda Jateng sebagai tersangka kasus konten porno berbasis AI.
Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto, mengatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual telah melakukan proses verifikasi sekaligus pemanggilan kepada para saksi, termasuk Chiko. Kendati demikian, hasilnya belum bisa disampaikan secara gamblang karena proses yang berjalan masih panjang.
“Karena gini, ketika kemudian kami memberikan sanksi dalam bentuk keputusan rektor, kami akan serahkan langsung kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan mempunyai waktu untuk keberatan. Karena ini ranahnya adalah kekerasan seksual. Keberatannya tidak ke kami, tapi Sekjen [Sekretaris Jenderal] di Kementerian,” kata Heru di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).
Sedangkan terkait status Chiko yang sudah menjadi tersangka dan ditahan Polda Jateng, Heru enggan berkometar. Hal ini karena merupakan wewenang penegak hukum. Pihaknya hanya menangani dari segi pelanggaran kode etik terkait kekerasan seksual.
“Jadi sanksi yang kita berikan itu, nantinya dapat dikoreksi atas pidana yang dilakukan. Misal, kami berikan pelanggaran [skorsing] I semester, tapi ternyata setelah P21 [dituntun] delapan tahun. Kami bisa mengkoreksi buat DO [drop out],” terangnya.
Saat ini, Heru mengaku Surat Keputusan (SK) sanksi untuk Chiko sebenarnya sudah ada namun belum diserahkan. Adapun sanksi sementara yang diberikan, yakni berupa skorsing selama dua semester, tidak boleh menerima beasiswa dan tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
“Ini kebetulan timing-nya belum diserahkan kok kebetulan seperti ini [jadi tersangka-ditahan]. Tetapi sudah kita usulkan. Nah lagi-lagi, ini belum fix 100% karena belum inkrah, termasuk keberatannya. Tetapi sanksi yang Undip berikan itu, bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan Chiko telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Selepas pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan lanjutkan dengan penahan tersangka.
“Pemeriksaan sejak siang sampai malam. Kemudian langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jateng,” kata Artanto di Mapolda Jateng.
Selama pemeriksaan, Kabidhumas juga menyatakan Chiko sudah kooperatif dengan mau hadir dan mengakui perbuatannya. Kendati demikian, terkait motif pelaku melakukan tindakan membuat konten porno berbasis AI, pihaknya belum mendapat detail informasi dari penyidit Ditressiber Polda Jawa Tengah.
“Tersangka memberikan semua informasi. Secara teknis [mengakui] adanya unsur perbuatan tindak pidana pornografi dan ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik],” bebernya.
Atas perbuatannya, Chiko kini dikenakan pasal dalam Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni terancam hukuman 6-12 tahun penjara, serta denda Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.
Prabowo ungkap kerugian ekspor RI capai Rp15.400 triliun akibat praktik curang seperti under-invoicing dan manipulasi data.
Minum susu sebelum tidur punya manfaat untuk relaksasi, tapi bisa picu asam lambung dan kembung pada sebagian orang.
BBGRM Kulonprogo 2026 berakhir, swadaya warga tembus Rp16,6 miliar. Infrastruktur dan pemberdayaan jadi fokus utama.