Advertisement

Undip Skorsing Chiko, Mahasiswa Tersangka Konten Porno AI

Adhik Kurniawan
Jum'at, 14 November 2025 - 22:07 WIB
Jumali
Undip Skorsing Chiko, Mahasiswa Tersangka Konten Porno AI Ilustrasi pornografi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Undip menjatuhkan sanksi awal berupa skorsing dua semester kepada Chiko Radityatama, mahasiswanya yang ditahan Polda Jateng sebagai tersangka kasus konten porno berbasis AI.

Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto, mengatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual telah melakukan proses verifikasi sekaligus pemanggilan kepada para saksi, termasuk Chiko. Kendati demikian, hasilnya belum bisa disampaikan secara gamblang karena proses yang berjalan masih panjang.

Advertisement

“Karena gini, ketika kemudian kami memberikan sanksi dalam bentuk keputusan rektor, kami akan serahkan langsung kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan mempunyai waktu untuk keberatan. Karena ini ranahnya adalah kekerasan seksual. Keberatannya tidak ke kami, tapi Sekjen [Sekretaris Jenderal] di Kementerian,” kata Heru di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).

Sedangkan terkait status Chiko yang sudah menjadi tersangka dan ditahan Polda Jateng, Heru enggan berkometar. Hal ini karena merupakan wewenang penegak hukum. Pihaknya hanya menangani dari segi pelanggaran kode etik terkait kekerasan seksual.

“Jadi sanksi yang kita berikan itu, nantinya dapat dikoreksi atas pidana yang dilakukan. Misal, kami berikan pelanggaran [skorsing] I semester, tapi ternyata setelah P21 [dituntun] delapan tahun. Kami bisa mengkoreksi buat DO [drop out],” terangnya.

Saat ini, Heru mengaku Surat Keputusan (SK) sanksi untuk Chiko sebenarnya sudah ada namun belum diserahkan. Adapun sanksi sementara yang diberikan, yakni berupa skorsing selama dua semester, tidak boleh menerima beasiswa dan tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.

“Ini kebetulan timing-nya belum diserahkan kok kebetulan seperti ini [jadi tersangka-ditahan]. Tetapi sudah kita usulkan. Nah lagi-lagi, ini belum fix 100% karena belum inkrah, termasuk keberatannya. Tetapi sanksi yang Undip berikan itu, bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan Chiko telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Selepas pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan lanjutkan dengan penahan tersangka.

“Pemeriksaan sejak siang sampai malam. Kemudian langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jateng,” kata Artanto di Mapolda Jateng.

Selama pemeriksaan, Kabidhumas juga menyatakan Chiko sudah kooperatif dengan mau hadir dan mengakui perbuatannya. Kendati demikian, terkait motif pelaku melakukan tindakan membuat konten porno berbasis AI, pihaknya belum mendapat detail informasi dari penyidit Ditressiber Polda Jawa Tengah.

“Tersangka memberikan semua informasi. Secara teknis [mengakui] adanya unsur perbuatan tindak pidana pornografi dan ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik],” bebernya.

Atas perbuatannya, Chiko kini dikenakan pasal dalam Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni terancam hukuman 6-12 tahun penjara, serta denda Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Rusa Timor Viral di Jalan Kabupaten Ternyata Milik Ponpes

Rusa Timor Viral di Jalan Kabupaten Ternyata Milik Ponpes

Sleman
| Jum'at, 14 November 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement