Advertisement
KPK Siap Bantu Beri Informasi Terkait Dilaporkannya 2 Hakim ke KY

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait dilaporkannya dua dari tiga hakim agung kasasi yang menangani permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dua hakim kasasi itu diduga melanggar kode etik yang berujung bebasnya Syafruddin Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah terbuka apabila Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan informasi atau bukti-bukti yang relevan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi informasi, dokumen-dokumen atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan," katanya, Selasa (23/7/2019).
Menurut Febri, KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan siap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah Koalisi yang didalamnya merupakan pegiat antikorupsi seperti LBH dan ICW mengingat Koalisi kerap mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK juga sampai saat ini masih menunggu salinan putusan lengkap mengingat sejak diputuskan pada 9 Juli lalu belum juga diterima dari Mahkamah Agung.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut, konkrit, upaya hukum terhadap putusan kasasi ini bisa segera diambil," ujar Febri.
Sebelumnya, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago dalam putusannya menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin ranah administrasi.
Kedua putusan itu berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding (judex facti), yang memvonisnya 15 tahun penjara.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berjanji akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Dia menyebut KY akan mengeluarkan putusan maksimal 60 hari setelah laporan Koalisi diterima.
"Apapun pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, non-palu 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Jaja di KY, Selasa (23/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement