Advertisement
KPK Siap Bantu Beri Informasi Terkait Dilaporkannya 2 Hakim ke KY
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait dilaporkannya dua dari tiga hakim agung kasasi yang menangani permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dua hakim kasasi itu diduga melanggar kode etik yang berujung bebasnya Syafruddin Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah terbuka apabila Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan informasi atau bukti-bukti yang relevan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi informasi, dokumen-dokumen atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan," katanya, Selasa (23/7/2019).
BACA JUGA
Menurut Febri, KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan siap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah Koalisi yang didalamnya merupakan pegiat antikorupsi seperti LBH dan ICW mengingat Koalisi kerap mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK juga sampai saat ini masih menunggu salinan putusan lengkap mengingat sejak diputuskan pada 9 Juli lalu belum juga diterima dari Mahkamah Agung.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut, konkrit, upaya hukum terhadap putusan kasasi ini bisa segera diambil," ujar Febri.
Sebelumnya, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago dalam putusannya menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin ranah administrasi.
Kedua putusan itu berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding (judex facti), yang memvonisnya 15 tahun penjara.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berjanji akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Dia menyebut KY akan mengeluarkan putusan maksimal 60 hari setelah laporan Koalisi diterima.
"Apapun pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, non-palu 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Jaja di KY, Selasa (23/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
- BMKG Peringatkan Hujan Petir di Sejumlah Kota Minggu Ini
- Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
- Indonesia Naik ke Posisi Dua Klasemen Medali SEA Games 2025
- Banjir Padang Rusak Puluhan Rumah, Ketua MPR Turun Langsung
- Muktamar MUTUN 2025 Rekomendasikan Pemerintah Atasi Krisis Lingkungan
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
Advertisement
Advertisement





