Penyewa Pusat Belanja Minta Bantuan Pemerintah
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait dilaporkannya dua dari tiga hakim agung kasasi yang menangani permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dua hakim kasasi itu diduga melanggar kode etik yang berujung bebasnya Syafruddin Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah terbuka apabila Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan informasi atau bukti-bukti yang relevan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi informasi, dokumen-dokumen atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan," katanya, Selasa (23/7/2019).
Menurut Febri, KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan siap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah Koalisi yang didalamnya merupakan pegiat antikorupsi seperti LBH dan ICW mengingat Koalisi kerap mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK juga sampai saat ini masih menunggu salinan putusan lengkap mengingat sejak diputuskan pada 9 Juli lalu belum juga diterima dari Mahkamah Agung.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut, konkrit, upaya hukum terhadap putusan kasasi ini bisa segera diambil," ujar Febri.
Sebelumnya, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago dalam putusannya menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin ranah administrasi.
Kedua putusan itu berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding (judex facti), yang memvonisnya 15 tahun penjara.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berjanji akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Dia menyebut KY akan mengeluarkan putusan maksimal 60 hari setelah laporan Koalisi diterima.
"Apapun pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, non-palu 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Jaja di KY, Selasa (23/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.