Advertisement

Bos PT Krishna Alam Sejahtera Klaten Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Ponco Suseno
Rabu, 24 Juli 2019 - 04:57 WIB
Sunartono
Bos PT Krishna Alam Sejahtera Klaten Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang Aparat Polres Klaten membawa Al Farizi ke ruang konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (8/7/2019). (Solopos - Taufiq Sidik Prakoso)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN -- Polres Klaten sulit menjerat bos PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena model bisnis yang diterapkan Al Farizi berupa investasi uang tunai.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Diky Hermansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019). “Jika aset itu tidak diakui para mitra tapi diakui Al Farizi, kami bisa saja menjerat dengan TPPU. Yang ada sekarang, Al Farizi itu memiliki uang hasil setoran [dari mitra],” kata AKP Diky mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi.

Advertisement

Dalam kasus ini, sebut Diky, Al Farizi sebagai tersangka tunggal. Istri atau anaknya tidak tahu apa-apa.

Di sisi lain, sebelumnya Al Farizi sudah mengakui akan sulit mengembalikan seluruh uang yang diinvestasikan para mitra ke perusahaannya. “Seluruh aset saya sudah disita polisi. Saya juga tidak punya rumah,” katanya.

Fakta lainnya adalah jumlah korban dugaan penipuan oleh Al Farizi yang jumlahnya mencapai 1.800 orang. Hingga saat ini, Polres Klaten belum selesai mendata jumlah korban dugaan penipuan investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera Klaten pimpinan Al Farizi.

Dari data awal sekitar 1.800 mitra, Polres Klaten baru menyelesaikan 60 persennya. Polisi juga masih memburu aset lain yang kemungkinan masih dimiliki Al Farizi.

Polres Klaten menangkap Al Farizi di Garut, Jabar, Selasa (16/7/2019) malam. Sebelumnya, Al Farizi kabur dari kantornya di Kajen, Ceper. Al Farizi diduga telah melakukan penipuan ke hampir 1.800 orang dalam bisnis investasi pengeringan bahan jamu. Saat penangkapan, polisi menyita uang dari Al Farizi senilai Rp3,38 miliar.

Al Farizi dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement