Advertisement
Pemecatan AKBP Didik Digelar di Mabes Polri
Polri gelar upacara PTDH mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Mabes Polri terkait kasus suap bandar narkoba dan asusila. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro bakal dilaksanakan langsung di Mabes Polri, Jakarta.
Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut akibat keterlibatan dalam serangkaian kasus berat.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelesaian urusan administrasi terkait surat keputusan pemecatan tersebut.
Mengingat perkara ini telah ditarik dan ditangani sepenuhnya oleh markas besar, maka pelaksanaan seremonial pelepasan atribut kepolisian tidak akan digelar di tingkat wilayah NTB.
BACA JUGA
"Kalau [upacara PTDH] mantan Kapolres Bima Kota [AKBP Didik]? Nanti di mabes, karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH-nya," kata Kombes Kholid di Mataram, Kamis (5/3/2026).
Berbeda dengan sang atasan, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang merupakan anak buah langsung dari AKBP Didik, direncanakan menjalani upacara pemecatan di Mapolda NTB.
Malaungi sebelumnya telah divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Februari 2026 setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Keterlibatan AKBP Didik sendiri mulai terendus setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AKP Malaungi yang berujung pada pengakuan mengejutkan terkait aliran dana haram.
Hasil sidang KKEP di Mabes Polri pada 19 Februari 2026 mengungkap bahwa AKBP Didik terbukti menerima suap dari bandar narkoba di wilayah Kota Bima melalui perantara mantan Kasat Resnarkobanya tersebut.
Selain skandal narkotika, Majelis Etik Polri juga mempertimbangkan sejumlah pelanggaran disiplin lainnya yang dinilai mencoreng marwah institusi kepolisian secara signifikan.
Dalam amar putusannya, perbuatan AKBP Didik dinyatakan memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika serta terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila yang menjadi dasar pertimbangan berat sanksi PTDH.
Hingga saat ini, Polda NTB terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan jadwal pasti pelaksanaan upacara pemberhentian tetap kedua perwira tersebut agar memberikan efek jera secara internal.
Proses hukum ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melakukan pembersihan terhadap personel yang terlibat tindak pidana, terutama narkoba, tanpa memandang pangkat dan jabatan demi menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Seusai Tabrak Truk di Jalan Wates-Purworejo
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bergizi Gratis Jangkau 61 Juta Orang, UMKM Lokal Jadi Pemasok
- Harga Ayam Ras Melonjak, Mentan Bongkar Ulah Distributor Nakal
- Mudik Gratis Telkom 2026: Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut
- Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
- Begal Modus Mata Elang, Korban Dipukul dan Diceburkan ke Sungai
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Pecah Rekor MURI, Plaza Ambarrukmo Gelar Wayang Kulit 20 Jam Nonstop
Advertisement
Advertisement







