Advertisement
Pemecatan AKBP Didik Digelar di Mabes Polri
Polri gelar upacara PTDH mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Mabes Polri terkait kasus suap bandar narkoba dan asusila. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro bakal dilaksanakan langsung di Mabes Polri, Jakarta.
Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut akibat keterlibatan dalam serangkaian kasus berat.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelesaian urusan administrasi terkait surat keputusan pemecatan tersebut.
Mengingat perkara ini telah ditarik dan ditangani sepenuhnya oleh markas besar, maka pelaksanaan seremonial pelepasan atribut kepolisian tidak akan digelar di tingkat wilayah NTB.
BACA JUGA
"Kalau [upacara PTDH] mantan Kapolres Bima Kota [AKBP Didik]? Nanti di mabes, karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH-nya," kata Kombes Kholid di Mataram, Kamis (5/3/2026).
Berbeda dengan sang atasan, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang merupakan anak buah langsung dari AKBP Didik, direncanakan menjalani upacara pemecatan di Mapolda NTB.
Malaungi sebelumnya telah divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Februari 2026 setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Keterlibatan AKBP Didik sendiri mulai terendus setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AKP Malaungi yang berujung pada pengakuan mengejutkan terkait aliran dana haram.
Hasil sidang KKEP di Mabes Polri pada 19 Februari 2026 mengungkap bahwa AKBP Didik terbukti menerima suap dari bandar narkoba di wilayah Kota Bima melalui perantara mantan Kasat Resnarkobanya tersebut.
Selain skandal narkotika, Majelis Etik Polri juga mempertimbangkan sejumlah pelanggaran disiplin lainnya yang dinilai mencoreng marwah institusi kepolisian secara signifikan.
Dalam amar putusannya, perbuatan AKBP Didik dinyatakan memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika serta terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila yang menjadi dasar pertimbangan berat sanksi PTDH.
Hingga saat ini, Polda NTB terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan jadwal pasti pelaksanaan upacara pemberhentian tetap kedua perwira tersebut agar memberikan efek jera secara internal.
Proses hukum ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melakukan pembersihan terhadap personel yang terlibat tindak pidana, terutama narkoba, tanpa memandang pangkat dan jabatan demi menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
Advertisement
Advertisement








