Advertisement
Tim KPK Geledah Kantor Dishub & Rumah Gubernur Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7 - 2019). (Antara/Reno Esnir)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kepulauan Riau Selasa (23/7/2019). Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019, dan juga penerimaan dugaan suap yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Advertisement
"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (23/7/2019).
Selain kantor Dishub Prov Kepri, KPK juga menggeledah rumah pribadi Nurdin di Tanjungbalai Karimun. Belum ada penjelasan terkait barang apa saja yang disita dari rumah Nurdin.
BACA JUGA
"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti."
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha).
Untuk memuluskannya, terdapat akalan-akalan dengan alasan membangun restoran keramba sebagai budidaya ikan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
KPK juga sebelumnya menemukan uang di dalam 13 tas, kardus, paper bag, dan plastik dalam bentuk rupiah dan valuta asing menyusul serangkaian penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7/2019) lalu.
Setelah dihitung, uang yang ditemukan tersimpan di kamar pribadi sang gubernur berjumlah Rp3,5 miliar, US$33.200, dan 134.711 dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian menambah daftar dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin yang sebelumnya ditemukan, masing-masing senilai 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132,61 juta.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
Advertisement
Mudik Lebaran, Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
- Jalan Nasional Jateng-DIY Siap Sambut Mudik Lebaran 2026
- Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara di Kasus Sabu
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
- Ramadan Bikin Pengeluaran Naik, Begini Cara Mengelola Keuangan
- Bocah 10 Tahun Tenggelam di Bengawan Solo Sragen
- Motor Rental Digadaikan Rp12 Juta, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement




