Advertisement
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terima Gratifikasi Dolar Hingga Riyal, Total Nilainya Setara Rp6,1 Miliar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPK mengungkapkan total gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun yang telah disita lembaga antirasuah senilai Rp6,1 miliar.
"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika Serikat, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.
Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Terkait gratifikasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin saat operasi tangan (OTT) dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000.
"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada OTT tersebut lebih dari dari sekitar Rp2 miliar dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah," kata Febri.
Setelah OTT, tim KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura.
Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik dan "paper bag" dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.
"Uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas pada saat itu di dalam lemari atau di brankas di kamar yang bersangkutan. Sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam bentuk valuta asing dan berbagai mata uang," kata Febri.
KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS)
Selain itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan WFH Pasca-Lebaran Diklaim Mampu Menghemat BBM hingga 20%
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Menkeu Purbaya Prediksi Ekonomi Kuartal I Tembus 5,7 Persen
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Jejak Sultan HB II Hidup di Gedung Baru Pagerotan Wonosobo
Advertisement
Advertisement








