Advertisement
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terima Gratifikasi Dolar Hingga Riyal, Total Nilainya Setara Rp6,1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPK mengungkapkan total gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun yang telah disita lembaga antirasuah senilai Rp6,1 miliar.
"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika Serikat, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.
Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Terkait gratifikasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin saat operasi tangan (OTT) dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000.
"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada OTT tersebut lebih dari dari sekitar Rp2 miliar dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah," kata Febri.
Setelah OTT, tim KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura.
Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik dan "paper bag" dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.
"Uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas pada saat itu di dalam lemari atau di brankas di kamar yang bersangkutan. Sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam bentuk valuta asing dan berbagai mata uang," kata Febri.
KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS)
Selain itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement