Advertisement
Brimob Diduga Lakukan Kekerasan dalam Aksi 22 Mei, Polri: Reaksi Emosional karena Asrama Diserang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengusutan kasus demonstrasi berujung tewasnya sejumlah warga pada 21-22 Mei 2019 masih terus dilakukan. Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan empat temuan video baru yang diduga terjadi tindak kekerasan kepada korban kericuhan 22 Mei 2019 oleh oknum aparat kepolisian kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
“Kami datangkan lagi ada empat kasus, kita putarkan videonya kita kasih data-data, itu diakui mereka,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Setelah menunjukkan video tersebut, lanjut Taufan, Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional.
“Mereka sudah jelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang, jadi emosional lah dia,” ungkap Taufan.
Dari empat video dengan berbagai lokasi yang berbeda seperti Kedutaan Spanyol dan di depan kantor Mako Brimob, hanya satu video yang masih belum ada kejelasan.
Meskipun demikian, Taufan berpendapat faktor apapun tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kekerasan sekalipun kepada terduga pelaku kericuhan dan meminta Polri untuk dengan tegas menindak oknum aparat tersebut.
“Kalau tidak salah tadi tinggal satu yang belum jelas. Misalnya video yang ada orang dipukul dengan helm, itu mereka sudah dapat pelakunya dan tentu akan dapat tindakan,” kata Taufan.
Selain itu, Taufan juga meminta kepada Irawasum Polri untuk secara khusus mempublikasikan proses pendisiplinan terhadap oknum tersebut agar publik juga bisa menilai.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari namun berbagai tindak pendisiplinan lainnya.
"Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata Kombes Pol Asep menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement