Advertisement

Brimob Diduga Lakukan Kekerasan dalam Aksi 22 Mei, Polri: Reaksi Emosional karena Asrama Diserang

Newswire
Senin, 22 Juli 2019 - 19:27 WIB
Nina Atmasari
Brimob Diduga Lakukan Kekerasan dalam Aksi 22 Mei, Polri: Reaksi Emosional karena Asrama Diserang Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengusutan kasus demonstrasi berujung tewasnya sejumlah warga pada 21-22 Mei 2019 masih terus dilakukan. Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan empat temuan video baru yang diduga terjadi tindak kekerasan kepada korban kericuhan 22 Mei 2019 oleh oknum aparat kepolisian kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Kami datangkan lagi ada empat kasus, kita putarkan videonya kita kasih data-data, itu diakui mereka,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Advertisement

Setelah menunjukkan video tersebut, lanjut Taufan, Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional.

“Mereka sudah jelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang, jadi emosional lah dia,” ungkap Taufan.

Dari empat video dengan berbagai lokasi yang berbeda seperti Kedutaan Spanyol dan di depan kantor Mako Brimob, hanya satu video yang masih belum ada kejelasan.

Meskipun demikian, Taufan berpendapat faktor apapun tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kekerasan sekalipun kepada terduga pelaku kericuhan dan meminta Polri untuk dengan tegas menindak oknum aparat tersebut.

“Kalau tidak salah tadi tinggal satu yang belum jelas. Misalnya video yang ada orang dipukul dengan helm, itu mereka sudah dapat pelakunya dan tentu akan dapat tindakan,” kata Taufan.

Selain itu, Taufan juga meminta kepada Irawasum Polri untuk secara khusus mempublikasikan proses pendisiplinan terhadap oknum tersebut agar publik juga bisa menilai.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari namun berbagai tindak pendisiplinan lainnya.

"Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata Kombes Pol Asep menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement