Advertisement

Kalangan Advokat Berang Pengacara Tomy Winata Aniaya Hakim PN Jakpus

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 18 Juli 2019 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
Kalangan Advokat Berang Pengacara Tomy Winata Aniaya Hakim PN Jakpus Ilustrasi - openclipart.org

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal, terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmembuat kalangan advokat berang.

Kongres Advokat Indonesia, KAI, menilai penganiayaan yang dilakukan telah mencederai profesi advokat sebagai officium nobile alias profesi yang mulia dan terhormat.

Advertisement

Vice President KAI Aprilia Supaliyanto mengatakan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bukan hanya sebuah Contem of Court (CoC) atau penghinaan terhadap Peradilan, tetapi juga telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana berat.

"Ini jelas perbuatan tindak pidana penganiayaan berat, karena telah menimbulkan luka serius pada dua orang hakim," tutur Aprilia, Kamis (18/7/2019).

Dia mendesak organisasi advokat yang menaungi Desrizal segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat sesuai mekanisme yang diatur pada organisasi advokat tersebut.

"Apa yang dilakukan oknum advokat itu merupakan tamparan bagi organisasi advokat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat," katanya.

Aprilia mengimbau agar seluruh advokat Indonesia menjalankan profesinya dengan baik, termasuk di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

"Advokat itu harus bekerja profesional, memakai etika dan keberadaban sebagai professional lawyer," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Kesertaan KB Pria, Perwakilan BKKBN DIY Selenggarakan Kelompok KB Pria

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement