Advertisement
Kalangan Advokat Berang Pengacara Tomy Winata Aniaya Hakim PN Jakpus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal, terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmembuat kalangan advokat berang.
Kongres Advokat Indonesia, KAI, menilai penganiayaan yang dilakukan telah mencederai profesi advokat sebagai officium nobile alias profesi yang mulia dan terhormat.
Advertisement
Vice President KAI Aprilia Supaliyanto mengatakan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bukan hanya sebuah Contem of Court (CoC) atau penghinaan terhadap Peradilan, tetapi juga telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana berat.
"Ini jelas perbuatan tindak pidana penganiayaan berat, karena telah menimbulkan luka serius pada dua orang hakim," tutur Aprilia, Kamis (18/7/2019).
Dia mendesak organisasi advokat yang menaungi Desrizal segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat sesuai mekanisme yang diatur pada organisasi advokat tersebut.
"Apa yang dilakukan oknum advokat itu merupakan tamparan bagi organisasi advokat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat," katanya.
Aprilia mengimbau agar seluruh advokat Indonesia menjalankan profesinya dengan baik, termasuk di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
"Advokat itu harus bekerja profesional, memakai etika dan keberadaban sebagai professional lawyer," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement