Advertisement

Perpres tentang BNN Sudah Resmi Ditandatangani Presiden

Newswire
Selasa, 16 Juli 2019 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perpres tentang BNN Sudah Resmi Ditandatangani Presiden Logo BNN. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.23/2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Juli 2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari laman setneg.go.id, Selasa (16/7/2019), pertimbangan dari Perpres ini untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.

Advertisement

Ada dua perubahan dalam Perpres ini, yakni pertama ketentuan Pasal 60 dan kedua adalah ada sisipin satu pasal diantara Pasal 62 dan Pasal 63.

Ketentuan Pasal 60 Perpres 47/2019 ini berubah menjadi: (1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Selanjutnya, (3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator, (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Sedangkan Pasal 62A berbunyi: Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement