Advertisement
Perpres tentang BNN Sudah Resmi Ditandatangani Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.23/2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Juli 2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari laman setneg.go.id, Selasa (16/7/2019), pertimbangan dari Perpres ini untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.
Advertisement
Ada dua perubahan dalam Perpres ini, yakni pertama ketentuan Pasal 60 dan kedua adalah ada sisipin satu pasal diantara Pasal 62 dan Pasal 63.
Ketentuan Pasal 60 Perpres 47/2019 ini berubah menjadi: (1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Selanjutnya, (3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator, (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Sedangkan Pasal 62A berbunyi: Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Proses Hukum Kasus Mbah Tupon di Bantul Segera Masuk Tahap Pengadilan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement