Advertisement
Langgar Disiplin, Pengawal Idrus Marham Dicepat KPK
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham karena dinilai melanggar disiplin.
Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengawalan tahanan Idrus Marham (IM) yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.
Advertisement
"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ia menyatakan lembaganya melakukan pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
BACA JUGA
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.
Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya.
KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apapun. "Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK sehingga sampai pemberhentian dilakukan yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kara Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terhadap Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta.
Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi jingga tahanan KPK.
Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar
- Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Jelang Tutup Tahun
- Tempo Scan dan Indomaret Peduli Akan Pemenuhan Nutrisi Anak Indonesia
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
- Penjahit Terban Mulai Pindah ke Pasar, Pedagang Waswas Sepi
- Panglima TNI Tegas soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh
- Babak Pertama PSIM Jogja Tertinggal 1-2 dari PSBS Biak
Advertisement
Advertisement



