Advertisement
KPK Cegah Saksi Kasus Bowo Sidiq ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Saksi bernama Jora Nilam Judge dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi Jora terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang menjerat eks anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Jora selama enam bulan ke depan.
Advertisement
"Kami lakukan pencegahan sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, Jora tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Staf PT Inersia, Indung yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Febri pun menyampaikan, upaya cekal ini dilakukan agar Jora tidak bepergian ke luar negeri saat kembali dijadwalkan ulang untuk diperiksa dalam kasus suap tersebut.
"Jadi, untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di Luar negeri," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah Jora mangkir dalam panggilan penyidik.
"Untuk hari ini, belum diperoleh Informasi [Jora hadir sebagai saksi]. Nanti Akan dipanggil kembali," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain Bowo Sidik, dua orang yang dijerat dalam kasus ini adalah Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia Indung.
Dalam prosesnya, pihak KPK menyita uang di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap. Kardus tersebut diketahui disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diakui Bowo Sidik Pangarso uang yang dikumpulkannya bukan hanya diterima dari HTK, tetapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Dalam kasus ini, Asty sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement