Advertisement
Pengedar Valas Palsu Senilai Rp300 Miliar Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.
Uang palsu tersebut merupakan mata uang dari berbagai negara diantaranya Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Ringgit Brunai, Dolar Kanada, Poun sterling, hingga Euro.
Advertisement
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli uang palsu di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sehingga kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan tanggal 4 Juli 2019 kami lakukan penangkapan berjumlah 4 orang dengan inisial AR, AS, RP dan DA," katanya, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).
Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 10 ikat mata uang Dolar Amerika pecahan US$100. Setelah itu polisi langsung melakukan pengecekan ke bank dan money changer untuk memastikan keaslian uang tersebut.
Setelah memastikan palsu, polisi langsung memecah tim untuk mencari pelaku lainnya. Tidak lama berselang polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial FF, PH dan H. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah mata uang asing lainnya berikut obligasi Euro, Pounsterling dan Hongkong.
Dari keterangan polisi, para pelaku menjual mata uang dolar dengan nilai yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Per dolar para pelaku menawarkan uang tersebut hanya Rp5.000 - Rp7.000. Namun polisi menggagalkan rencana transaksi itu.
Polisi belum dapat memastikan para tersangka terlibat dalam sebuah sindikat besar atau tidak. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pun demikian polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang diyakini memiliki seluruh uang tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement