Advertisement
Pengedar Valas Palsu Senilai Rp300 Miliar Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.
Uang palsu tersebut merupakan mata uang dari berbagai negara diantaranya Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Ringgit Brunai, Dolar Kanada, Poun sterling, hingga Euro.
Advertisement
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli uang palsu di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sehingga kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan tanggal 4 Juli 2019 kami lakukan penangkapan berjumlah 4 orang dengan inisial AR, AS, RP dan DA," katanya, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).
Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 10 ikat mata uang Dolar Amerika pecahan US$100. Setelah itu polisi langsung melakukan pengecekan ke bank dan money changer untuk memastikan keaslian uang tersebut.
Setelah memastikan palsu, polisi langsung memecah tim untuk mencari pelaku lainnya. Tidak lama berselang polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial FF, PH dan H. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah mata uang asing lainnya berikut obligasi Euro, Pounsterling dan Hongkong.
Dari keterangan polisi, para pelaku menjual mata uang dolar dengan nilai yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Per dolar para pelaku menawarkan uang tersebut hanya Rp5.000 - Rp7.000. Namun polisi menggagalkan rencana transaksi itu.
Polisi belum dapat memastikan para tersangka terlibat dalam sebuah sindikat besar atau tidak. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pun demikian polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang diyakini memiliki seluruh uang tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement