Advertisement
Pengedar Valas Palsu Senilai Rp300 Miliar Ditangkap Polisi
Pengungkapan uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7 - 2019). Foto: Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.
Uang palsu tersebut merupakan mata uang dari berbagai negara diantaranya Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Ringgit Brunai, Dolar Kanada, Poun sterling, hingga Euro.
Advertisement
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli uang palsu di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sehingga kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan tanggal 4 Juli 2019 kami lakukan penangkapan berjumlah 4 orang dengan inisial AR, AS, RP dan DA," katanya, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).
BACA JUGA
Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 10 ikat mata uang Dolar Amerika pecahan US$100. Setelah itu polisi langsung melakukan pengecekan ke bank dan money changer untuk memastikan keaslian uang tersebut.
Setelah memastikan palsu, polisi langsung memecah tim untuk mencari pelaku lainnya. Tidak lama berselang polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial FF, PH dan H. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah mata uang asing lainnya berikut obligasi Euro, Pounsterling dan Hongkong.
Dari keterangan polisi, para pelaku menjual mata uang dolar dengan nilai yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Per dolar para pelaku menawarkan uang tersebut hanya Rp5.000 - Rp7.000. Namun polisi menggagalkan rencana transaksi itu.
Polisi belum dapat memastikan para tersangka terlibat dalam sebuah sindikat besar atau tidak. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pun demikian polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang diyakini memiliki seluruh uang tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- DLH Jogja Jemput Sampah Organik Kering, 200 Kg per Kelurahan
- Antisipasi Super Flu, Bandara Ngurah Rai Pasang Thermo Scanner
- Pemkab Sleman Kucurkan Rp145 Juta untuk Renovasi Masjid
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gunungkidul Tembus 332 Ribu
- KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
- Kasus Wonokromo, Pemkab Bantul Kumpulkan Bendahara Kalurahan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




