Advertisement

Dua Pengedar Narkoba Ditembak Kaki oleh Polisi Kaltim

Newswire
Rabu, 10 Juli 2019 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dua Pengedar Narkoba Ditembak Kaki oleh Polisi Kaltim Ilustrasi bandar narkoba - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SAMARINDA--Dua tersangka kasus peredaran narkoba AA, 41, dan Jam, 46,  terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Senin (8/7/2019) malam.

“Kedua tersangka menyerang petugas dengan palu sehingga kami terpaksa ambil tindakan tegas. Kaki kanan mereka kami tembak,” tegas Direktur Reskoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Akhmad Shaury di Markas Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (9/7/2019) petang.

Advertisement

Kedua tersangka, bersama dengan MT, 60, memang target polisi dalam kasus peredaran narkoba. Dari ketiga tersangka polisi menyita 341 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Sabu berasal dari Tawau, dibawa menyeberang ke Nunukan. Kemudian lewat jalur darat sampai ke Berau hingga ke Samarinda,” kata Kombes Shaury.

Tawau adalah kota di bagian tenggara negara bagian Sabah, Malaysia. Kota itu berseberangan dengan kota Nunukan di Pulau Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Jarak kedua kota hanya 45 menit dengan speedboat.

Kombes Shaury menuturkan, para tersangka ini mengaku baru pertama kali ini menjadi kurir. Pengakuan ini bertentangan dengan data kepolisian, yang menyebutkan sudah lama mengintai gerak-gerik ketiganya.

”Sudah lama mereka ini kami sudah target,” kata Kombes Shaury. Kesuksesan penangkapan ini pun bak hadiah kecil hari jadi Kepolisian RI yang dirayakan 10 Juli 2019 ini.

Upah menjadi kurir itu adalah Rp5-7 juta sekali pengiriman. “Janji mau dibayar Rp5 juta tapi belum dikasih,” kata Jamaluddin.

Oleh polisi ketiga pelaku dikenakan ancaman hukuman UU Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama Ditresnarkoba bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,042 kg dan 1.493 butir ekstasi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba pada 16 Mei 2019 lalu di Berau dengan tersangka tiga orang, yakni Zul, MA, dan Mak. Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan juga berasal dari Tawau, Malaysia.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang-barang haram itu ke dalam air di dalam ember yang kemudian dibuang. Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement