Advertisement
Menkeu Purbaya Dorong Permintaan untuk Cegah Gelombang PHK
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih mendorong sisi permintaan (demand side) perekonomian sebagai strategi utama mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang mengandalkan pemberian insentif fiskal baru.
Purbaya menilai maraknya PHK yang terjadi sepanjang 2025 lebih disebabkan oleh lemahnya permintaan domestik. Menurut dia, kondisi tersebut membuat dunia usaha kesulitan mempertahankan operasional, sehingga insentif fiskal dinilai tidak menjadi solusi utama.
Advertisement
“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menekankan bahwa dukungan paling dibutuhkan industri saat ini adalah akses terhadap modal kerja agar pelaku usaha mampu bertahan sekaligus kembali bertumbuh. Untuk itu, Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter yang dijalankan Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA
“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut industri tekstil menjadi sektor paling dominan melaporkan PHK sepanjang 2025, dengan jumlah pekerja terdampak mencapai sekitar 80 ribu orang. Ia menilai banyak pekerja yang terkena PHK masih mengalami kendala dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Indah, perbaikan implementasi JKP serta penguatan akses pembiayaan modal kerja bagi industri dinilai lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru, khususnya bagi sektor-sektor padat karya yang tengah tertekan.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memimpin sidang perdana debottlenecking investasi yang dihimpun melalui kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal tersebut telah menerima 10 laporan pengusaha dan dua di antaranya ditindaklanjuti, termasuk keluhan terkait penghentian bantuan pengelolaan sampah serta sulitnya industri tekstil memperoleh pembiayaan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Uji Coba Car Free Day Kepatihan, Dorong ASN Kurangi Emisi
- Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala
- Awal Februari, Kantor Imigrasi Kulonprogo Siap Layani Paspor
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 24 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, 24 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Sabtu Malam Ini, Cek Lokasinya
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul, Sabtu 24 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



