Advertisement
Menkeu Purbaya Dorong Permintaan untuk Cegah Gelombang PHK
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih mendorong sisi permintaan (demand side) perekonomian sebagai strategi utama mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang mengandalkan pemberian insentif fiskal baru.
Purbaya menilai maraknya PHK yang terjadi sepanjang 2025 lebih disebabkan oleh lemahnya permintaan domestik. Menurut dia, kondisi tersebut membuat dunia usaha kesulitan mempertahankan operasional, sehingga insentif fiskal dinilai tidak menjadi solusi utama.
Advertisement
“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menekankan bahwa dukungan paling dibutuhkan industri saat ini adalah akses terhadap modal kerja agar pelaku usaha mampu bertahan sekaligus kembali bertumbuh. Untuk itu, Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter yang dijalankan Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA
“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut industri tekstil menjadi sektor paling dominan melaporkan PHK sepanjang 2025, dengan jumlah pekerja terdampak mencapai sekitar 80 ribu orang. Ia menilai banyak pekerja yang terkena PHK masih mengalami kendala dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Indah, perbaikan implementasi JKP serta penguatan akses pembiayaan modal kerja bagi industri dinilai lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru, khususnya bagi sektor-sektor padat karya yang tengah tertekan.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memimpin sidang perdana debottlenecking investasi yang dihimpun melalui kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal tersebut telah menerima 10 laporan pengusaha dan dua di antaranya ditindaklanjuti, termasuk keluhan terkait penghentian bantuan pengelolaan sampah serta sulitnya industri tekstil memperoleh pembiayaan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- Gisel Akui Tantangan Akting Berhijab di Film Modual Nekad
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Efek WFA, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Nataru Mundur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Serambi My Pertamina YIA, Manjakan Pengguna Bandara
Advertisement
Advertisement




