Advertisement
Menkeu Purbaya Dorong Permintaan untuk Cegah Gelombang PHK
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih mendorong sisi permintaan (demand side) perekonomian sebagai strategi utama mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang mengandalkan pemberian insentif fiskal baru.
Purbaya menilai maraknya PHK yang terjadi sepanjang 2025 lebih disebabkan oleh lemahnya permintaan domestik. Menurut dia, kondisi tersebut membuat dunia usaha kesulitan mempertahankan operasional, sehingga insentif fiskal dinilai tidak menjadi solusi utama.
Advertisement
“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menekankan bahwa dukungan paling dibutuhkan industri saat ini adalah akses terhadap modal kerja agar pelaku usaha mampu bertahan sekaligus kembali bertumbuh. Untuk itu, Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter yang dijalankan Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA
“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut industri tekstil menjadi sektor paling dominan melaporkan PHK sepanjang 2025, dengan jumlah pekerja terdampak mencapai sekitar 80 ribu orang. Ia menilai banyak pekerja yang terkena PHK masih mengalami kendala dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Indah, perbaikan implementasi JKP serta penguatan akses pembiayaan modal kerja bagi industri dinilai lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru, khususnya bagi sektor-sektor padat karya yang tengah tertekan.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memimpin sidang perdana debottlenecking investasi yang dihimpun melalui kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal tersebut telah menerima 10 laporan pengusaha dan dua di antaranya ditindaklanjuti, termasuk keluhan terkait penghentian bantuan pengelolaan sampah serta sulitnya industri tekstil memperoleh pembiayaan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







