Advertisement
Periksa Saksi Kasus BLBI, KPK Konfirmasi Materi Ini..
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua hal pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
Dua saksi itu berasal dari pihak swasta masing-masing Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. "Saksi Jusak Kazan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Divisi Risk Management Credit Review dan Loan Work Out BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Sedangkan untuk saksi Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, kata Febri, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Aset Manajemen Investasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMI BPPN)
KPK pada Kamis juga memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.
BACA JUGA
KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi Dorodjatun soal surat-surat yang diterbitkan oleh KKSK. Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam kasus BLBI tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6/2019) untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Burgerkill dan Ronald Alexander Resmi Berpisah
- Proyek Kereta Gantung Prambanan, Armada dari China Datang 2026
- Efisiensi Anggaran, Pemkot Solo Terapkan WFA ASN Mulai 2026
- Forbes Tetapkan Beyonc Miliarder, Musisi Kelima Dunia
- Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
- Update WhatsApp 2026: Pantau Apple Watch dan Kelola Memori iOS
- Tes Ekstrem Mobil Listrik di China, XPeng P7 Unggul
Advertisement
Advertisement



