Advertisement
Periksa Saksi Kasus BLBI, KPK Konfirmasi Materi Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua hal pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
Dua saksi itu berasal dari pihak swasta masing-masing Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. "Saksi Jusak Kazan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Divisi Risk Management Credit Review dan Loan Work Out BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Sedangkan untuk saksi Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, kata Febri, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Aset Manajemen Investasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMI BPPN)
KPK pada Kamis juga memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.
KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi Dorodjatun soal surat-surat yang diterbitkan oleh KKSK. Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam kasus BLBI tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6/2019) untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
- Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
Advertisement
Advertisement