Kasus Keracunan MBG Berpeluang Diproses Pidana dan Perdata, Polisi Harus Proaktif
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb - Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus makar yang menjerat Komjen (Purn) Sofyan Jacob kini mandeg di tangan kepolisian.
Polisi belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Komjen (Purn) Sofyan Jacob yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar. Alasannya, kondisi kesehatan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut belum membaik.
"Untuk Bapak Sofyan Jacob kan kesehatannya belum membaik. Jadi, belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).
Terkait berkas perkara kasus yang merundung Sofyan, polisi belum dapat melakukannya. Sebab, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan.
"Untuk (pelimpahan) berkas perkara, belum bisa dilakukan," tambahnya.
Penetapan status tersangka Sofyan dalam dugaan makar berkaitan dengan ucapannya melalui rekaman video yang beredar di media sosial.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
Badan Gizi Nasional terima anggaran indikatif Rp240,20 triliun untuk 2027. Sebanyak 97 persen dialokasikan langsung untuk program Makan Bergizi Gratis.
KA Ijen Ekspres tertemper mobil di perlintasan sebidang Jember. Pengemudi meninggal dunia, KAI Daop 9 imbau warga patuhi rambu lalu lintas.
Kepala BGN Sudaryono buka suara terkait kelanjutan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai adanya pergantian Menteri Keuangan.