Program Bule Mengajar di Jogja Libatkan Wisatawan ke Kampung
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. /Suara.com-Arga
Harianjogja.com, JAKARTA-- Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan penangguhan itu dikabulkan karena Eggi dianggap kooperatif selama mendekam di penjara.
Selain itu, permohonan dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan [Eggi Sudjana] kooperatif. Jadi setelah kami lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Argo juga menyebut, Eggi tidak menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Alasan tersebut menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," sambungnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat terlihat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, malam tadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Eggi berjalan dikawal beberapa kuasa hukum masuk menuju ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut enggan berbicara banyak saat di tanya pertanyaan oleh awak media. Dia hanya melemparkan senyumnya saat keluar dari rutan. Singkat, Eggi hanya mengatakan, "Alhamdulillah".
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.