Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis, Ini Linknya
Kemendikdasmen sediakan 1.842 buku digital gratis lewat SIBI, diakses jutaan pengguna untuk mendukung pembelajaran. Ini linknya.
Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. /Suara.com-Arga
Harianjogja.com, JAKARTA-- Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan penangguhan itu dikabulkan karena Eggi dianggap kooperatif selama mendekam di penjara.
Selain itu, permohonan dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan [Eggi Sudjana] kooperatif. Jadi setelah kami lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Argo juga menyebut, Eggi tidak menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Alasan tersebut menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," sambungnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat terlihat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, malam tadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Eggi berjalan dikawal beberapa kuasa hukum masuk menuju ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut enggan berbicara banyak saat di tanya pertanyaan oleh awak media. Dia hanya melemparkan senyumnya saat keluar dari rutan. Singkat, Eggi hanya mengatakan, "Alhamdulillah".
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemendikdasmen sediakan 1.842 buku digital gratis lewat SIBI, diakses jutaan pengguna untuk mendukung pembelajaran. Ini linknya.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Rabu 1 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan cepat dan praktis.
Brad Bird menolak Ratatouille 2 meski didorong Pixar. Sutradara sebut cerita sudah selesai dan tak ingin dipaksakan.
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.
Survei tunjukkan kepercayaan publik ke Prabowo tembus 74%. Qodari tegaskan pemerintah tak berpuas diri dan tetap evaluasi kinerja.