Advertisement
Permohonan Kubu Prabowo Tak Beralasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 .
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Advertisement
Dalam sidang putusan tersebut, mahkamah menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.
Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239
4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,
8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru
10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan
11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
Advertisement
Advertisement