Kabar Duka: Mantan KSAD Subagyo HS Meninggal Dunia di Jogja
Mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Subagyo HS meninggal dunia di Yogyakarta. Ia pernah memimpin Kopassus dan menjabat KSAD di tiga era presiden.
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan, jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, penetapan KPU dapat dilakukan lebih awal, misalnya Jumat, 28 Juni 2019 atau Sabtu, 29 Juni 2019.
Terkait teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak, peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika MK mengabulkan permohonan yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.
Dalam kesempatan yang lain, Komisioner Wahyu Setiawan menyatakan KPU siap menerima dan melaksanakan apa pun putusan dari mahkamah.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 (PHPU), yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni menjadi Kamis, 27 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Subagyo HS meninggal dunia di Yogyakarta. Ia pernah memimpin Kopassus dan menjabat KSAD di tiga era presiden.
Pemerintah memperpanjang tenggat wajib halal hingga 17 Oktober 2028. Pengusaha menyoroti kesiapan UMKM, biaya sertifikasi, dan edukasi.
Pengangguran DIY mencapai 70.560 orang pada Mei 2026. DPRD DIY mendorong sinergi sekolah dan industri untuk meningkatkan kompetensi lulusan.
Mahasiswa UMY, UII, UGM, dan HMI berunjuk rasa di DPRD DIY, Malioboro, untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Koperasi Merah Putih Tamanmartani di Sleman memiliki 1.118 anggota dan menggandeng 109 pedagang kelontong untuk memasok sembako.
BPBD Sleman memperkuat mitigasi bencana Merapi melalui perbaikan jalur evakuasi, penambahan EWS, edukasi warga, dan simulasi rutin.