Advertisement
KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Paling Lambat 3 Hari Setelah Putusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Advertisement
“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan, jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, penetapan KPU dapat dilakukan lebih awal, misalnya Jumat, 28 Juni 2019 atau Sabtu, 29 Juni 2019.
Terkait teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak, peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika MK mengabulkan permohonan yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.
Dalam kesempatan yang lain, Komisioner Wahyu Setiawan menyatakan KPU siap menerima dan melaksanakan apa pun putusan dari mahkamah.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 (PHPU), yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni menjadi Kamis, 27 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement