Advertisement
Direktur Pabrik Korek Api Sebut Tak Ada Syarat Khusus untuk Izin Usaha
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (21/6/2019). - ANTARA/Adiva Niki
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Tersangka terbakarnya pabrik korek api Direktur Utama PT Kiat Unggul, IM, menyebut pengoperasian pabrik tak membutuhkan syarat khusus seperti standar keamanan.
Menurutnya, tak ada syarat khusus yang perlu dilengkapi saat mengajukan surat izin usaha. Dia mengaku tak mengetahui bila terdapat aturan tentang keamanan yang berlaku di pabrik.
Advertisement
Alasannya, dia baru menjabat sebagai pimpinan perusahaan pada 2014 sehingga hanya meneruskan operasi yang sudah berjalan.
"Enggak ada [syarat khusus saat ajukan izin]," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Polres Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA
Lebih lanjut, dia menuturkan perakitan korek api memang dilakukan berbasis rumahan karena dirakit secara manual.
"Kerajinan tangan aja," katanya.
IM bersama BH dan LW diamankan polisi pada Sabtu (21/6/2019) karena harus bertanggung jawab atas tewasnya 30 karyawan pabrik. 30 karyawan pabrik meninggal dunia karena kebakaran yang terjadi pada Jumat (20/6/2019).
Pabrik tersebut merupakan satu dari tiga pabrik yang berproduksi di bawah pengawasan PT Kiat Unggul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 13 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
- Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sleman, Wonosari dan Wates
- DIY Kembali Gencarkan Germas dan CKG, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement




