Advertisement
Direktur Pabrik Korek Api Sebut Tak Ada Syarat Khusus untuk Izin Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Tersangka terbakarnya pabrik korek api Direktur Utama PT Kiat Unggul, IM, menyebut pengoperasian pabrik tak membutuhkan syarat khusus seperti standar keamanan.
Menurutnya, tak ada syarat khusus yang perlu dilengkapi saat mengajukan surat izin usaha. Dia mengaku tak mengetahui bila terdapat aturan tentang keamanan yang berlaku di pabrik.
Advertisement
Alasannya, dia baru menjabat sebagai pimpinan perusahaan pada 2014 sehingga hanya meneruskan operasi yang sudah berjalan.
"Enggak ada [syarat khusus saat ajukan izin]," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Polres Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut, dia menuturkan perakitan korek api memang dilakukan berbasis rumahan karena dirakit secara manual.
"Kerajinan tangan aja," katanya.
IM bersama BH dan LW diamankan polisi pada Sabtu (21/6/2019) karena harus bertanggung jawab atas tewasnya 30 karyawan pabrik. 30 karyawan pabrik meninggal dunia karena kebakaran yang terjadi pada Jumat (20/6/2019).
Pabrik tersebut merupakan satu dari tiga pabrik yang berproduksi di bawah pengawasan PT Kiat Unggul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement