Advertisement
Direktur Pabrik Korek Api Sebut Tak Ada Syarat Khusus untuk Izin Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Tersangka terbakarnya pabrik korek api Direktur Utama PT Kiat Unggul, IM, menyebut pengoperasian pabrik tak membutuhkan syarat khusus seperti standar keamanan.
Menurutnya, tak ada syarat khusus yang perlu dilengkapi saat mengajukan surat izin usaha. Dia mengaku tak mengetahui bila terdapat aturan tentang keamanan yang berlaku di pabrik.
Advertisement
Alasannya, dia baru menjabat sebagai pimpinan perusahaan pada 2014 sehingga hanya meneruskan operasi yang sudah berjalan.
"Enggak ada [syarat khusus saat ajukan izin]," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Polres Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut, dia menuturkan perakitan korek api memang dilakukan berbasis rumahan karena dirakit secara manual.
"Kerajinan tangan aja," katanya.
IM bersama BH dan LW diamankan polisi pada Sabtu (21/6/2019) karena harus bertanggung jawab atas tewasnya 30 karyawan pabrik. 30 karyawan pabrik meninggal dunia karena kebakaran yang terjadi pada Jumat (20/6/2019).
Pabrik tersebut merupakan satu dari tiga pabrik yang berproduksi di bawah pengawasan PT Kiat Unggul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement