Advertisement
Direktur Pabrik Korek Api Sebut Tak Ada Syarat Khusus untuk Izin Usaha
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (21/6/2019). - ANTARA/Adiva Niki
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Tersangka terbakarnya pabrik korek api Direktur Utama PT Kiat Unggul, IM, menyebut pengoperasian pabrik tak membutuhkan syarat khusus seperti standar keamanan.
Menurutnya, tak ada syarat khusus yang perlu dilengkapi saat mengajukan surat izin usaha. Dia mengaku tak mengetahui bila terdapat aturan tentang keamanan yang berlaku di pabrik.
Advertisement
Alasannya, dia baru menjabat sebagai pimpinan perusahaan pada 2014 sehingga hanya meneruskan operasi yang sudah berjalan.
"Enggak ada [syarat khusus saat ajukan izin]," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Polres Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA
Lebih lanjut, dia menuturkan perakitan korek api memang dilakukan berbasis rumahan karena dirakit secara manual.
"Kerajinan tangan aja," katanya.
IM bersama BH dan LW diamankan polisi pada Sabtu (21/6/2019) karena harus bertanggung jawab atas tewasnya 30 karyawan pabrik. 30 karyawan pabrik meninggal dunia karena kebakaran yang terjadi pada Jumat (20/6/2019).
Pabrik tersebut merupakan satu dari tiga pabrik yang berproduksi di bawah pengawasan PT Kiat Unggul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Guyur DIY Hari Ini, BMKG Keluarkan Prakiraan Lengkap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY 23 November Cerah Berawan di Seluruh Wilayah
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Hari Ini dari Berbagai Titik
- Update Jadwal SIM Keliling Sleman Terbaru November 2025
- Polisi Brazil Tangkap Mantan Presiden Bolsonaro, Cegah Upaya Kabur
- 17 Bank Sampah Keparakan Dukung Gerakan Mas Jos
- Target 8 Persen, Airlangga Minta Pariwisata Jadi Pengungkit
- Barcelona Hajar Bilbao 4-0 dan Rebut Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement




