Advertisement

Direktur Pabrik Korek Api Sebut Tak Ada Syarat Khusus untuk Izin Usaha

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 24 Juni 2019 - 17:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Direktur Pabrik Korek Api Sebut Tak Ada Syarat Khusus untuk Izin Usaha Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (21/6/2019). - ANTARA/Adiva Niki

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN--Tersangka terbakarnya pabrik korek api Direktur Utama PT Kiat Unggul, IM, menyebut pengoperasian pabrik tak membutuhkan syarat khusus seperti standar keamanan.

Menurutnya, tak ada syarat khusus yang perlu dilengkapi saat mengajukan surat izin usaha. Dia mengaku tak mengetahui bila terdapat aturan tentang keamanan yang berlaku di pabrik.

Advertisement

Alasannya, dia baru menjabat sebagai pimpinan perusahaan pada 2014 sehingga hanya meneruskan operasi yang sudah berjalan.

"Enggak ada [syarat khusus saat ajukan izin]," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Polres Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut, dia menuturkan perakitan korek api memang dilakukan berbasis rumahan karena dirakit secara manual.

"Kerajinan tangan aja," katanya.

IM bersama BH dan LW diamankan polisi pada Sabtu (21/6/2019) karena harus bertanggung jawab atas tewasnya 30 karyawan pabrik. 30 karyawan pabrik meninggal dunia karena kebakaran yang terjadi pada Jumat (20/6/2019).

Pabrik tersebut merupakan satu dari tiga pabrik yang berproduksi di bawah pengawasan PT Kiat Unggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement