Kasus MBG Diusut, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi
Kejagung terus menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi program MBG 2025–2026 di BGN. Tiga mantan pejabat telah jadi tersangka.
Ilustrasi kosmetik. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar praktik produksi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty.
Produk kecantikan yang beredar luas di masyarakat ini terbukti secara klinis mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon yang sangat berisiko bagi kesehatan kulit.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium terhadap rangkaian produk LC Beauty.
Sampel berupa day cream, night cream, hingga toner menunjukkan hasil positif mengandung zat yang dilarang keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasilnya, ketiga produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir Februari lalu membawa tim penyidik ke sebuah lokasi produksi di daerah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di pabrik rumahan tersebut, polisi menyita ribuan barang bukti mulai dari 360 botol toner, 984 pot day cream, hingga 1.008 pot night cream yang siap edar.
Tersangka utama berinisial ML mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2016, sempat terhenti, namun kembali beroperasi secara masif sejak tahun 2022 hingga akhirnya tertangkap.
Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon yang digunakan diketahui didapatkan melalui pembelian perorangan di salah satu pasar di daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana yang berat karena mengedarkan produk tanpa izin edar dan membahayakan konsumen.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ML karena alasan kemanusiaan.
Diketahui, tersangka saat ini tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan dan masih dalam kondisi pemulihan pascaoperasi, namun proses hukum tetap berjalan termasuk pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung terus menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi program MBG 2025–2026 di BGN. Tiga mantan pejabat telah jadi tersangka.
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.
Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang dijadwalkan pekan depan. Istana meminta fokus membenahi Program Makan Bergizi Gratis.
Ketergantungan fiskal DIY masih tinggi. Pemda mengandalkan optimalisasi aset dan BUMD untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal.