Advertisement
Bareskrim Bongkar Kosmetik LC Beauty Mengandung Merkuri di Cirebon
Ilustrasi kosmetik. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar praktik produksi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty.
Produk kecantikan yang beredar luas di masyarakat ini terbukti secara klinis mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon yang sangat berisiko bagi kesehatan kulit.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium terhadap rangkaian produk LC Beauty.
Sampel berupa day cream, night cream, hingga toner menunjukkan hasil positif mengandung zat yang dilarang keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA
"Hasilnya, ketiga produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir Februari lalu membawa tim penyidik ke sebuah lokasi produksi di daerah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di pabrik rumahan tersebut, polisi menyita ribuan barang bukti mulai dari 360 botol toner, 984 pot day cream, hingga 1.008 pot night cream yang siap edar.
Tersangka utama berinisial ML mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2016, sempat terhenti, namun kembali beroperasi secara masif sejak tahun 2022 hingga akhirnya tertangkap.
Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon yang digunakan diketahui didapatkan melalui pembelian perorangan di salah satu pasar di daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana yang berat karena mengedarkan produk tanpa izin edar dan membahayakan konsumen.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ML karena alasan kemanusiaan.
Diketahui, tersangka saat ini tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan dan masih dalam kondisi pemulihan pascaoperasi, namun proses hukum tetap berjalan termasuk pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







