Advertisement
FPI Perpanjang Izin, Kemendagri: Pendaftaran Ormas adalah Hak, Bukan Kewajiban
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pendaftaran organisasi kemasyarakatan menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebuah hak setiap warga negara dan harus dihargai sebagai bagian dari kebebasan berserikat.
"Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau Ormas, atau juga bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (24/6/2019).
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan, pertama, pengajuan permohonan; kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan ketiga, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau penolakan permohonan pendaftaran.
Sementara itu, tata cara pengajuan permohonan dilakukan sebagai berikut. Pertama, pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada Gubernur. Keempat, permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Keenam, unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diantaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Ketujuh, dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Kedelapan, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
Kesembilan, dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat Ormas, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain persyaratan permohonan pendaftaran tersebut, Ormas melampirkan antara lai, pertama, formulir isian data Ormas. Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
Ketiga, surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.
Keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
Kelima, rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.
Sebelumnya, Bahtiar membenarkan jika perwakilan Front Pembela Islam (FPI) telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
Advertisement
Advertisement