Advertisement

Eggi Sudjana Dikabarkan Bakal Segera Bebas

Newswire
Senin, 24 Juni 2019 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Eggi Sudjana Dikabarkan Bakal Segera Bebas Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tersangka kasus dugaan makar sekaligus pendukung capres Prabowo Subianto diklaim bakal bebas.

Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar , Hendarsam Marantoko mengklaim permohonan penagguhan penahanan kliennya telah dikabulkan polisi. Menurutnya, tim pengacara tinggal menunggu Eggi dikeluarkan dari penjara.

Advertisement

"Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini sedang dalam proses," ungkap Herdarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Ajun Komisiaris Besar Polisi Barnabas mengatakan, sejauh ini surat penangguhan penahanan tersebut belum turun. Ia mengatakan, penangguhan penahanan tersebut tergantung dari kewangan subjektif penyidik.

"Belum tahu, suratnya belum turun. Itu tergantung penyidik. Yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," ungkap Barnabas.

Meski demikian, Barnabas mengatakan, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad telah bertemu Eggi di rutan Polda Metro Jaya, pagi tadi. Namun, ia tak mengetahui secara rinci tetkait pertemuan tersebut.

"Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Ngapainnya saya kurang tahu. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun," jelasnya.

Eggi telah telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar terkait ajakan people power.

Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement