Advertisement
Eggi Sudjana Dikabarkan Bakal Segera Bebas
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tersangka kasus dugaan makar sekaligus pendukung capres Prabowo Subianto diklaim bakal bebas.
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar , Hendarsam Marantoko mengklaim permohonan penagguhan penahanan kliennya telah dikabulkan polisi. Menurutnya, tim pengacara tinggal menunggu Eggi dikeluarkan dari penjara.
Advertisement
"Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini sedang dalam proses," ungkap Herdarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Ajun Komisiaris Besar Polisi Barnabas mengatakan, sejauh ini surat penangguhan penahanan tersebut belum turun. Ia mengatakan, penangguhan penahanan tersebut tergantung dari kewangan subjektif penyidik.
"Belum tahu, suratnya belum turun. Itu tergantung penyidik. Yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," ungkap Barnabas.
Meski demikian, Barnabas mengatakan, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad telah bertemu Eggi di rutan Polda Metro Jaya, pagi tadi. Namun, ia tak mengetahui secara rinci tetkait pertemuan tersebut.
"Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Ngapainnya saya kurang tahu. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun," jelasnya.
Eggi telah telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar terkait ajakan people power.
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Ngawu Salurkan Bantuan Pupuk Rp84 Juta untuk 428 Petani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
- Pegawai Bank BPD DIY Galang Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatra
- Sempat Tertinggal, Bayern Tekuk Sporting 3-1 di Liga Champions
- Astra Motor Bekali Aparatur Desa Ilmu Keselamatan Berkendara
- Hasil Liga Champions: Inter Vs Liverpool, The Reds Menang Dramatis
- Pengungsi Bencana di Sumatera Mulai Berkurang
Advertisement
Advertisement




