Advertisement
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Sengaja Fasilitasi 3 Pejabat Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir didakwa sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh orang lain terkait suap proyek kelistrikan.
Sofyan Basir didakwa turut berperan dalam pembasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Advertisement
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan bahwa Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2019).
Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp 4,7 Miliar. Sedangkan Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di dalam ranah PLN.
Menurut Jaksa, Sofyan juga turut menghadiri pertemuan-pertemuan di sejumlah tempat dengan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo untuk muluskan proyek senilai US$900 Juta tersebut. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Terkait dengan pengurusan proyek ini, Sofyan menyerahkannya kepada Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement