Advertisement
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Sengaja Fasilitasi 3 Pejabat Ini..
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). - Ist/Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir didakwa sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh orang lain terkait suap proyek kelistrikan.
Sofyan Basir didakwa turut berperan dalam pembasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Advertisement
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan bahwa Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
BACA JUGA
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2019).
Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp 4,7 Miliar. Sedangkan Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di dalam ranah PLN.
Menurut Jaksa, Sofyan juga turut menghadiri pertemuan-pertemuan di sejumlah tempat dengan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo untuk muluskan proyek senilai US$900 Juta tersebut. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Terkait dengan pengurusan proyek ini, Sofyan menyerahkannya kepada Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
Advertisement
Advertisement



