Advertisement
Pengawas Perikanan Sukabumi Berhasil Tertibkan 120 Alat Tangkap Benih Lobster

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu berhasil ditertibkan, Selasa (18/6/2019) - Rabu (19/6/2019). Penertiban dilakukan oleh Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat.
Operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.
Advertisement
“Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster,” ungkap Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui keterangan pers pada Kamis (20/6/2019).
Dia menyebutkan penertiban ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
“Jaring yang digunakan oleh nelayan di Pelabuhan Ratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari delapan sentimeter,” tambah Agus.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Pung Nugroho Saksono membawa seluruh alat tangkap benih lobster yang berhasil diamankan ke kantor Satwas Sukabumi.
Sementara itu, para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement