Advertisement

Di Sidang MK, KPU Merasa Keterangan Ahli TI Ini Cukup Menjawab Permohonan Tim Prabowo-Sandi

Lalu Rahadian
Jum'at, 21 Juni 2019 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Sidang MK, KPU Merasa Keterangan Ahli TI Ini Cukup Menjawab Permohonan Tim Prabowo-Sandi Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - ANTARA/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com,  JAKARTA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai keterangan seorang ahli teknologi informasi (TI) dirasa cukup untuk menjawab semua permohonan yang diajukan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penjelasan ahli bernama Marsudi Wahyu Kisworo sudah menjawab semua keterangan saksi kubu Prabowo-Sandiaga. Dalam keterangannya pada sidang sengketa Pilpres tadi, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Advertisement

“Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita, menurut kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau,” ujar Arief usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu KPU RI tadi, penyelenggara pemilu tidak menghadirkan saksi ke hadapan persidangan.

KPU hanya membawa ahli IT. Mereka juga membawa keterangan tertulis dari ahli bernama Riawan Tjandra.

“Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan,” tuturnya.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyampaikan keraguan terhadap kualitas saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga. Ada sejumlah alasan mengapa kapabilitas para saksi dipertanyakan. 

Pertama, KPU RI ragu dengan kualitas saksi Tim Prabowo-Sandiaga dari Kabupaten Boyolali. Saksi bernama Betty Kristiana itu diragukan karena dua hal.

"Pertama, dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kami cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kedua, keraguan muncul karena KPU melihat ada inkonsistensi keterangan dari Betty. Saat awal memberi kesaksian, Betty disebut tidak membawa kendaraan saat menuju kantor Kecamatan Juwangi dari Kecamatan Teras.

Akan tetapi, di akhir kesaksian dia mengaku membawa amplop coklat yang ditemukan pada halaman Kecamatan Juwangi menggunakan mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement