Advertisement
Di Sidang MK, KPU Merasa Keterangan Ahli TI Ini Cukup Menjawab Permohonan Tim Prabowo-Sandi
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai keterangan seorang ahli teknologi informasi (TI) dirasa cukup untuk menjawab semua permohonan yang diajukan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penjelasan ahli bernama Marsudi Wahyu Kisworo sudah menjawab semua keterangan saksi kubu Prabowo-Sandiaga. Dalam keterangannya pada sidang sengketa Pilpres tadi, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.
Advertisement
“Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita, menurut kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau,” ujar Arief usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu KPU RI tadi, penyelenggara pemilu tidak menghadirkan saksi ke hadapan persidangan.
BACA JUGA
KPU hanya membawa ahli IT. Mereka juga membawa keterangan tertulis dari ahli bernama Riawan Tjandra.
“Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan,” tuturnya.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyampaikan keraguan terhadap kualitas saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga. Ada sejumlah alasan mengapa kapabilitas para saksi dipertanyakan.
Pertama, KPU RI ragu dengan kualitas saksi Tim Prabowo-Sandiaga dari Kabupaten Boyolali. Saksi bernama Betty Kristiana itu diragukan karena dua hal.
"Pertama, dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kami cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kedua, keraguan muncul karena KPU melihat ada inkonsistensi keterangan dari Betty. Saat awal memberi kesaksian, Betty disebut tidak membawa kendaraan saat menuju kantor Kecamatan Juwangi dari Kecamatan Teras.
Akan tetapi, di akhir kesaksian dia mengaku membawa amplop coklat yang ditemukan pada halaman Kecamatan Juwangi menggunakan mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Libur Lebaran, Kendaraan ke Gunungkidul Naik 25 Persen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
- Prancis Kucurkan Rp1,36 Triliun Hadapi Krisis Energi
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







