Advertisement
Di Sidang MK, KPU Merasa Keterangan Ahli TI Ini Cukup Menjawab Permohonan Tim Prabowo-Sandi
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai keterangan seorang ahli teknologi informasi (TI) dirasa cukup untuk menjawab semua permohonan yang diajukan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penjelasan ahli bernama Marsudi Wahyu Kisworo sudah menjawab semua keterangan saksi kubu Prabowo-Sandiaga. Dalam keterangannya pada sidang sengketa Pilpres tadi, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.
Advertisement
“Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita, menurut kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau,” ujar Arief usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu KPU RI tadi, penyelenggara pemilu tidak menghadirkan saksi ke hadapan persidangan.
BACA JUGA
KPU hanya membawa ahli IT. Mereka juga membawa keterangan tertulis dari ahli bernama Riawan Tjandra.
“Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan,” tuturnya.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyampaikan keraguan terhadap kualitas saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga. Ada sejumlah alasan mengapa kapabilitas para saksi dipertanyakan.
Pertama, KPU RI ragu dengan kualitas saksi Tim Prabowo-Sandiaga dari Kabupaten Boyolali. Saksi bernama Betty Kristiana itu diragukan karena dua hal.
"Pertama, dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kami cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kedua, keraguan muncul karena KPU melihat ada inkonsistensi keterangan dari Betty. Saat awal memberi kesaksian, Betty disebut tidak membawa kendaraan saat menuju kantor Kecamatan Juwangi dari Kecamatan Teras.
Akan tetapi, di akhir kesaksian dia mengaku membawa amplop coklat yang ditemukan pada halaman Kecamatan Juwangi menggunakan mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z
- Jadwal Film Bioskop Jogja Minggu Ini, Harga Tiket Lengkap
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
Advertisement
Advertisement





