Advertisement
2 Parpol di Wonogiri Gugat Hasil Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2019. (Instagram/kpu_ri)
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Dua partai politik (parpol) menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019 di Wonogiri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mendapat informasi dua parpol mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK itu adalah Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Partai Nasdem mempermasalahkan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu DPR, sedangkan Partai Demokrat belum diketahui mempersoalkan hal apa.
Advertisement
Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (20/6/2019), menyampaikan informasi tersebut dia peroleh dari internal KPU pusat. Hingga sekarang KPU pusat belum memberi tahu secara resmi.
Toto memastikan siap jika diminta menyiapkan dokumen untuk menjawab dalil-dalil permohonan kedua parpol. Berdasar informasi, Partai Nasdem mempersoalkan adanya dugaan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pemilu DPR di Kota Sukses.
BACA JUGA
“Nanti Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] yang akan menjawab permohonan Nasdem, karena hal ini ranah Bawaslu,” kata Toto.
Sementara itu, dia belum mendapat informasi lebih detail mengenai permohonan PHPU yang dilayangkan Partai Demokrat. Alhasil, Toto belum mengetahui secara pasti hal-hal yang dipersoalkan parpol bersangkutan.
Dia mengatakan jika permohonan sudah resmi dilayangkan kepada MK, mestinya materi permohonan Nasdem dan Demokrat sudah diunggah MK di website resmi MK, mkri.id.
Biasanya dalam materi yang diunggah terdapat informasi detail mengenai dalil-dalil permohonan parpol. Namun, penelusuran JIBI/Solopos tidak menemukan materi yang diunggah MK di website mengenai permohonan PHPU terkait pemilu legislatif di Wonogiri.
“Kalau soal PHPU Pilpres, tidak ada parpol yang mempermasalahkan soal Pilpres di Wonogiri,” ulas Toto.
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Wonogiri, Sunyoto, saat dimintai konfirmasi mengatakan jika DPP Nasdem mengajukan permohonan PHPU, otomatis pengurus tingkat daerah diperintahkan untuk menyiapkan dokumen.
Namun, hingga Kamis DPD Partai Nasdem Wonogiri belum mendapat perintah tersebut. Dia menginformasikan saat rekapitulasi perolehan suara pemilu anggota DPR, Mei lalu, ada caleg DPR dari Partai Nasdem yang meminta agar saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Instruksi tersebut dilaksanakan saat itu. Namun, selanjutnya tidak ada perintah untuk membuat laporan sehingga DPD Partai Nasdem Wonogiri tak membuat laporan.
“Waktu itu sebatas perintah agar saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi [DB1]. Selanjutnya tidak ada perintah lainnya,” kata Sunyoto.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Wonogiri, Tinggeng, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor telepon Tinggeng tidak dapat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tetap Buka, Kantor Pertanahan Kota Jogja Hadirkan Layanan Nataru
- Harga BBM Pertamina hingga Vivo Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
- Trump Klaim AS Gantikan PBB Selesaikan Konflik Thailand-Kamboja
- Harga Cabai Rawit Merah Rp45.000, Telur Rp29.000 per Kg
- WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Ditemukan
- Pastikan Kelistrikan Andal, Dirut PLN Tinjau Gereja Katedral Semarang
Advertisement
Advertisement




