Advertisement
2 Parpol di Wonogiri Gugat Hasil Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Dua partai politik (parpol) menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019 di Wonogiri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mendapat informasi dua parpol mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK itu adalah Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Partai Nasdem mempermasalahkan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu DPR, sedangkan Partai Demokrat belum diketahui mempersoalkan hal apa.
Advertisement
Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (20/6/2019), menyampaikan informasi tersebut dia peroleh dari internal KPU pusat. Hingga sekarang KPU pusat belum memberi tahu secara resmi.
Toto memastikan siap jika diminta menyiapkan dokumen untuk menjawab dalil-dalil permohonan kedua parpol. Berdasar informasi, Partai Nasdem mempersoalkan adanya dugaan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pemilu DPR di Kota Sukses.
“Nanti Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] yang akan menjawab permohonan Nasdem, karena hal ini ranah Bawaslu,” kata Toto.
Sementara itu, dia belum mendapat informasi lebih detail mengenai permohonan PHPU yang dilayangkan Partai Demokrat. Alhasil, Toto belum mengetahui secara pasti hal-hal yang dipersoalkan parpol bersangkutan.
Dia mengatakan jika permohonan sudah resmi dilayangkan kepada MK, mestinya materi permohonan Nasdem dan Demokrat sudah diunggah MK di website resmi MK, mkri.id.
Biasanya dalam materi yang diunggah terdapat informasi detail mengenai dalil-dalil permohonan parpol. Namun, penelusuran JIBI/Solopos tidak menemukan materi yang diunggah MK di website mengenai permohonan PHPU terkait pemilu legislatif di Wonogiri.
“Kalau soal PHPU Pilpres, tidak ada parpol yang mempermasalahkan soal Pilpres di Wonogiri,” ulas Toto.
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Wonogiri, Sunyoto, saat dimintai konfirmasi mengatakan jika DPP Nasdem mengajukan permohonan PHPU, otomatis pengurus tingkat daerah diperintahkan untuk menyiapkan dokumen.
Namun, hingga Kamis DPD Partai Nasdem Wonogiri belum mendapat perintah tersebut. Dia menginformasikan saat rekapitulasi perolehan suara pemilu anggota DPR, Mei lalu, ada caleg DPR dari Partai Nasdem yang meminta agar saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Instruksi tersebut dilaksanakan saat itu. Namun, selanjutnya tidak ada perintah untuk membuat laporan sehingga DPD Partai Nasdem Wonogiri tak membuat laporan.
“Waktu itu sebatas perintah agar saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi [DB1]. Selanjutnya tidak ada perintah lainnya,” kata Sunyoto.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Wonogiri, Tinggeng, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor telepon Tinggeng tidak dapat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement