Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). /Antara Foto-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan anak Habib Bahar bin Smith menyampaikan pembelaan di persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan anak dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Adapun dalam persidangan kali ini, Bahar membacakan pleidoi nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.
"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya.
Bahar membacakan dua surat, tiga hadits dan pendapat ulama dalam pleidoinya. Ia mengatakan siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati.
Seperti diketahui, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Persidangan pun dilanjutkan kembali pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Investor Jepang melirik Gunungkidul untuk bangun pabrik kulit di Semin. Pemkab siapkan lahan dan optimistis serap tenaga kerja lokal.
Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jogja–Wonosari, tepatnya di tikungan Bokong Semar
Pemkot Jogja tegaskan pembatasan sepeda di Malioboro hanya situasional saat LFR membludak demi kenyamanan wisatawan dan pejalan kaki.
Siklon Tropis Bavi kategori 4 picu angin kencang dan gelombang tinggi di Indonesia timur. BMKG imbau warga waspada dampak tidak langsung.
Kapal tanker VLCC Pertamina Pride berhasil melintasi Selat Hormuz dengan aman dan melanjutkan perjalanan ke Cilacap membawa minyak mentah.