Advertisement
Seorang Terapis Spa Usia Anak Tewas di Jaksel, Ini Respons KemenPPPA
Foto ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus meninggalnya seorang terapis spa berinisial RTA, yang diduga masih berusia 14 tahun, di Jakarta Selatan mendapat sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Advertisement
"Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Dalam kasus ini, ada indikasi korban mengalami eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. Jika hal ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA
Selain itu, ada dugaan RTA menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Saat ini masih proses penyelidikan dan masih menunggu hasil dari otopsi jenazah korban sehingga kepastian mengenai ada tidaknya tindak pidana tersebut nantinya perlu dipastikan kembali. Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum," katanya.
Sebelumnya, seorang terapis spa diduga berusia anak ditemukan tewas di belakang sebuah gedung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Polisi masih menyelidiki kasus ini termasuk mendalami proses rekrutmen di tempat spa tersebut dan dugaan eksploitasi anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







