Advertisement

Wonogiri Gempar, Pria Lansia Ditetapkan Tersangka Kekerasan Anak

Mariyana Ricky Prihatina Dewi
Sabtu, 15 November 2025 - 15:07 WIB
Sunartono
Wonogiri Gempar, Pria Lansia Ditetapkan Tersangka Kekerasan Anak Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Seorang pria lansia berinisial S (66) dari Slogohimo ditahan Polres Wonogiri atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 8 tahun yang terungkap setelah keluarga curiga dengan uang di tas korban.

Korban merupakan anak perempuan berusia 8 tahun berinisial S.A., warga Kecamatan Slogohimo yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Advertisement

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (14/11/2025) oleh Unit Reskrim Polres Wonogiri berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh S, 66.

“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap bahwa ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan di rumah korban dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” kata AKP Anom, dilansir laman resmi Polres Wonogiri.

Kasus ini diperkirakan berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian menetapkan S, 66, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata

Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata

Bantul
| Sabtu, 15 November 2025, 16:37 WIB

Advertisement

GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis

GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement