Advertisement

Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi karena Alat Bukti Tidak Lengkap

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 19 Juni 2019 - 15:52 WIB
Budi Cahyana
Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi karena Alat Bukti Tidak Lengkap Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). - JIBI/Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,  kesulitan menyerahkan alat bukti sidang sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Hakim Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman awalnya menetapkan agar Tim Kuasa Hukum 02 mengumpulkan seluruh alat bukti pada Rabu (19/6/2019) hingga pukul 12.00 WIB. Namun, alat bukti P-155 tidak lengkap

Advertisement

"Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja karena kekurangan kemampuan alat fotokopi," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dorel Amir di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK, alat bukti P-155 belum diterima secara penuh oleh majelis hakim. "[Kami] Baru enam rangkap termasuk alat bukti P-155 di bawah panitera tidak berwenang untuk menerima. Hanya kewenangan majelis, maka kami sampaikan dalam persidangan," ungkap Dorel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.

"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Agus menjadi saksi pertama yang dihadirkan pihak pemohon.

"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement