Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi karena Alat Bukti Tidak Lengkap

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kesulitan menyerahkan alat bukti sidang sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Hakim Konstitusi.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman awalnya menetapkan agar Tim Kuasa Hukum 02 mengumpulkan seluruh alat bukti pada Rabu (19/6/2019) hingga pukul 12.00 WIB. Namun, alat bukti P-155 tidak lengkap
"Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja karena kekurangan kemampuan alat fotokopi," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dorel Amir di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).
Meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK, alat bukti P-155 belum diterima secara penuh oleh majelis hakim. "[Kami] Baru enam rangkap termasuk alat bukti P-155 di bawah panitera tidak berwenang untuk menerima. Hanya kewenangan majelis, maka kami sampaikan dalam persidangan," ungkap Dorel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.
"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Agus menjadi saksi pertama yang dihadirkan pihak pemohon.
"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia