Advertisement
Bawaslu Jelaskan Pose Jari Anies, Luhut dan Sri Mulyani di Sidang MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum membantah telah berlaku diskriminatif dalam merespon laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh pendukung dua kontestan Pilpres 2019.
Dalam permohonannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendalilkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berlangsung pada Pilpres 2019, salah satunya berbentuk perbedaan perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Advertisement
Kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu lantas membandingkan respon berbeda lembaga pengawas pemilu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Anies dilaporkan berpose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra di Kabupaten Bogor. Adapun, Menko Luhut dan Mankeu Sri dilaporkan karena berpose satu jari dalam acara Annual Meeting IMF-World Bank di Bali.
"Kedua peristiwa tersebut diduga tindak pidana pemilu. Namun, setelah pendalaman terhadap alat bukti dan klarifikasi, kami berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," katanya saat membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Prabowo-SandiĀ mengutip berita media daring ihwal tanggapan ancaman hukuman penjara terhadap Anies setelah pose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra pada 17 Desember 2018. Sebaliknya, Luhut dan Sri Mulyani yang berfoto satu jari dalam acara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober 2018 tidak dianggap melakukan pelanggaran oleh Bawaslu.
Faktanya, Anies dilaporkan pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kasus tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena kejadian berlangsung di Sentul.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor pun menggarap dugaan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh kesimpulan bahwa Anies tidak terbukti berbuat pidana.
Penanganan dan kesimpulan serupa Anies juga berlaku buat Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani yang dilaporkan pada 18 Oktober 2018. Setelah dilakukan pendalaman hingga klarifikasi, dua pembantu Presiden Joko Widodo tersebut dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement