Advertisement
Kabur Pelesiran, Setya Novanto Tak Selamanya Menghuni Rutan Gunung Sindur

Advertisement
Harianjogja.com, AKARTA - Terpidana korupsi yang kerap bikin kontroversi Setya Novanto tak akan selamanya menghuni rumah tahanan (Rutan) Gunung Sindur.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Junaedi memastikan bahwa Setya Novanto tidak akan menetap seterusnya di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Jawa Barat.
Advertisement
Pemindahan Setnov di Rutan Gunung Sindur, kata Junaedi, guna dilakukannya pemeriksaan karena pergi tanpa pengawalan petugas (pelesiran). Sehingga, Setnov akan menetap di Rutan Gunung Sindur hingga pemeriksaan dan proses assementnya (pengumpulan atau penelusuran bukti buktinya) soal pelesiran di Bandung rampung.
"Tidak (seterusnya di Gunung Sindur), mekanismenya bahwa di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di-assesmen," kata Junaedi di kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Menurut Junaedi, nantinya akan ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan menyusun penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk Setnov. Hasil dari penelitian tersebut, akan dijadikan dasar untuk program yang akan diterapkan terhadap Setnov.
"Jadi tidak selamanya ada disitu. Setelah apa hasil rekomendasinya nanti. Nanti akan ada intervensi program kepada beliau," imbuhnya.
Junaedi menambahkan, untuk proses pemeriksaan dan sanksi terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut akan diputuskan pada bulan ini. Saat ini, pihak Ditjen Pemasyarakatan masih mendalami perginya Setnov tanpa pengawalan petugas dari RS Santosa.
"Paling dalam waktu bulan-bulan ini ada keputusannya. Sementara ini beliau masih menjalani pemeriksaan oleh tim, kenapa meninggalkan rumah sakit dalam kurun waktu 3-4 jam itu. Itu saja," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto (Setnov) terciduk plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Setnov sendiri sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara terkait perkara korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setnov baru menjalani masa hukumannya sekira 1,5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
Advertisement

Potensi Bencana di Kabupaten Bantul Bertambah, dari 9 Potensi Menjadi 11 Potensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Kelelahan, Ketua DPRD Gorontalo Pingsan saat Sidang Paripurna
- Danjen Kopasus Minta Maaf Terkait Foto Prajurit Bareng Hercules
- BMKG Sebut Gempa di Nias Selatan Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- Peringati Hari Bumi, Jakarta Padamkan Lampu Serentak Malam Ini Selama 1 Jam
- Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDI Perjuangan
- Dugaan Anggota Polisi Bekingi Pencurian, Polda Kepri Terjunkan Tim Penyelidikan
Advertisement
Advertisement